GAPPRI: Implementasi PMK 146/2019 Bisa Timbulkan Kenaikan Ganda
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai dan menyederhanakan layer cukai sebagaimana diatur dalam PMK No 146/2017 tentang Kenaikan Tarif Cukai Tembakau, mendapat tanggapan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Ketua GAPPRI Ismanu Soemiran mengatakan, apabila kenaikan tarif dan penyederhanaan layer dilakukan, maka akan terjadi kenaikan ganda, yakni kenaikan regular tarif cukai, dan kenaikan atas dampak penghapusan layer.
Sebagaimana dalam PMK No 146/2017, diatur ketentuan mengenai pengurangan golongan/layer tarif cukai, penerapan kenaikan tarif bagi industri yang memproduksi rokok putih dan rokok kretek dengan cara menghitung total kumulasi produksi keduanya mulai tahun 2019, penyamaan tarif cukai antara jenis rokok SKM dan SPM pada 2020, dan menghilangkan golongan I-B SKT.
"Pada praktiknya, kenaikan akibat penghapusan atau penyederhanaan layer bisa berkali-kali lipat dari kenaikan regular setiap tahun. Sebagai asosiasi dengan jumlah anggota yang 70% menguasai pasar, dampak atas kebijakan ini akan menimpa sebagian besar perusahaan di bawah asosiasi GAPPRI," tegas Ismanu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/7/2018).
Menurut Ismanu, rencana kenaikan tarif cukai dan penyederhanaan layer itu bisa kontra produktif, mengingat adanya berbagai pertimbangan sebagai berikut. Pertama, kondisi industri rokok saat ini sedang terpuruk dengan menurunnya volume.
"Ini ditunjukkan dengan penurunan 1-2% selama 4 tahun terakhir. Bahkan hingga April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7% sebagaimana data Nielsen per April 2018," ungkapnya.
Kedua, kenaikan cukai yang terus-menerus, ditambah volume industri yang semakin menurun, mengakibatkan jumlah produsen rokok menurun hingga 51% sejak 2012-2017, dan berdampak pada serapan tenaga kerja di pabrik rokok dan pertanian tembakau.
Ketiga, jika dilihat lebih jauh, penurunan produksi tidak serta merta berdampak pada penurunan konsumsi rokok. Merujuk temuan salah satu lembaga kajian Universitas Gadjah Mada (UGM), secara total konsumsi, jika dikaitkan dengan temuan rokok ilegal mulai 2010-2016 mencapai 12,14%. Ini menunjukkan tingkat konsumsi meningkat, tetapi tidak masuk menjadi penerimaan negara.
"Salah satu sebab meningkatnya rokok ilegal dan menurunnya produksi rokok adalah karena tingginya harga rokok akibat kenaikan tarif cukai yang tinggi di atas tingkat kemampuan beli masyarakat. Perdagangan rokok ilegal selain mengganggu stabilitas industri rokok, juga mengganggu penerimaan negara," jelasnya.
GAPPRI memandang kebijakan kenaikan tarif cukai tembakau berpotensi kontra-produktif dengan tujuan pemerintah merancang peraturan yang efektif bagi industri tembakau dalam menyeimbangkan antara kepentingan penerimaan pendapatan, kesehatan, tenaga kerja, dan pengendalian perdagangan rokok ilegal.
Lebih lanjut dikatakan Ismanu, penyederhaan layer pada industri hasil tembakau (IHT) yang memiliki jenis produk yang beragam, juga bisa berakibat pada adanya perubahan struktur industri, dan menjadi beban tambahan baru yang cukup signifikan. "GAPPRI berharap Pemerintah dapat mengkaji kembali rencana penerapan kenaikan cukai dan penyederhanaan layer cukai," harapnya.
Ketua GAPPRI Ismanu Soemiran mengatakan, apabila kenaikan tarif dan penyederhanaan layer dilakukan, maka akan terjadi kenaikan ganda, yakni kenaikan regular tarif cukai, dan kenaikan atas dampak penghapusan layer.
Sebagaimana dalam PMK No 146/2017, diatur ketentuan mengenai pengurangan golongan/layer tarif cukai, penerapan kenaikan tarif bagi industri yang memproduksi rokok putih dan rokok kretek dengan cara menghitung total kumulasi produksi keduanya mulai tahun 2019, penyamaan tarif cukai antara jenis rokok SKM dan SPM pada 2020, dan menghilangkan golongan I-B SKT.
"Pada praktiknya, kenaikan akibat penghapusan atau penyederhanaan layer bisa berkali-kali lipat dari kenaikan regular setiap tahun. Sebagai asosiasi dengan jumlah anggota yang 70% menguasai pasar, dampak atas kebijakan ini akan menimpa sebagian besar perusahaan di bawah asosiasi GAPPRI," tegas Ismanu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/7/2018).
Menurut Ismanu, rencana kenaikan tarif cukai dan penyederhanaan layer itu bisa kontra produktif, mengingat adanya berbagai pertimbangan sebagai berikut. Pertama, kondisi industri rokok saat ini sedang terpuruk dengan menurunnya volume.
"Ini ditunjukkan dengan penurunan 1-2% selama 4 tahun terakhir. Bahkan hingga April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7% sebagaimana data Nielsen per April 2018," ungkapnya.
Kedua, kenaikan cukai yang terus-menerus, ditambah volume industri yang semakin menurun, mengakibatkan jumlah produsen rokok menurun hingga 51% sejak 2012-2017, dan berdampak pada serapan tenaga kerja di pabrik rokok dan pertanian tembakau.
Ketiga, jika dilihat lebih jauh, penurunan produksi tidak serta merta berdampak pada penurunan konsumsi rokok. Merujuk temuan salah satu lembaga kajian Universitas Gadjah Mada (UGM), secara total konsumsi, jika dikaitkan dengan temuan rokok ilegal mulai 2010-2016 mencapai 12,14%. Ini menunjukkan tingkat konsumsi meningkat, tetapi tidak masuk menjadi penerimaan negara.
"Salah satu sebab meningkatnya rokok ilegal dan menurunnya produksi rokok adalah karena tingginya harga rokok akibat kenaikan tarif cukai yang tinggi di atas tingkat kemampuan beli masyarakat. Perdagangan rokok ilegal selain mengganggu stabilitas industri rokok, juga mengganggu penerimaan negara," jelasnya.
GAPPRI memandang kebijakan kenaikan tarif cukai tembakau berpotensi kontra-produktif dengan tujuan pemerintah merancang peraturan yang efektif bagi industri tembakau dalam menyeimbangkan antara kepentingan penerimaan pendapatan, kesehatan, tenaga kerja, dan pengendalian perdagangan rokok ilegal.
Lebih lanjut dikatakan Ismanu, penyederhaan layer pada industri hasil tembakau (IHT) yang memiliki jenis produk yang beragam, juga bisa berakibat pada adanya perubahan struktur industri, dan menjadi beban tambahan baru yang cukup signifikan. "GAPPRI berharap Pemerintah dapat mengkaji kembali rencana penerapan kenaikan cukai dan penyederhanaan layer cukai," harapnya.
(fjo)