Skema Baru Dana Pensiun Diterapkan Tahun 2020

Senin, 16 Juli 2018 - 11:41 WIB
Skema Baru Dana Pensiun Diterapkan Tahun 2020
Skema Baru Dana Pensiun Diterapkan Tahun 2020
A A A
JAKARTA - Pemerintah masih terus menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS).

Skema baru tersebut nantinya akan diberlakukan pada tahun 2020. Hal-hal yang tengah digodok di antaranya skema yang akan digunakan dan lembaga pengelola dana pensiun.

“Terakhir kita sudah sampai ke rapat terbatas bersama Presiden. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diputuskan. Tahun 2020 kita sudah dengan sistem pensiun yang baru,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur di Jakarta kemarin.

Asman kembali menegaskan bahwa skema yang baru harus lebih baik dari yang ada saat ini. Menurut dia, dengan sistem yang ada saat ini sering kali membuat para PNS tidak bahagia saat pensiun.

Meski belum diputuskan, pemerintah cenderung pada pilihan skema pensiun dengan fully funded. Dalam hal ini pemerintah dan PNS akan sama-sama mengiur. “Belum ditentukan. Nanti kalau sudah jadi ya kita berharap sistemnya harus lebih bagus daripada yang sekarang. Jangan lebih jelek. Tujuannya mem perbaiki fasilitas PNS ini agar nanti bekerjanya lebih bersemangat,” ungkapnya.

Asman pun tidak menutup kemungkinan adanya transformasi lembaga pengelola dana pensiun. Ini dilakukan dengan harapan nantinya dana pensiun dapat diinvestasikan ke hal-hal yang bermanfaat bagi PNS. Seperti diketahui sekarang ini dana pensiun dikelola Taspen.

“Kita berharap dengan sistem pensiun yang baru apakah Taspen jadi BUMN yang diamanah kan mengelola itu? Tentu nanti investasinya harus diatur sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Contohnya ke mana diinvestasikan, manfaat untuk siapa itu ada aturan nya nanti,” paparnya.

Sebelumnya dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem kesejahteraan PNS sampai masa purnatugas. Hal ini merupakan bagian reformasi birokrasi sekaligus usaha untuk meningkatkan kinerja para PNS.

“Kita akan terus memperbaiki dan melakukan perubahan-perubahan terhadap sistem kesejahteraan dan perlindungan bagi PNS dalam meningkatkan pelaksanaan tugasnya. Termasuk dalam penciptaan kesinambungan kesejahteraan dari para pensiunan PNS,” katanya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas bahwa kesejahteraan pensiunan masih perlu diperbaiki. Menurut dia, saat purnatugas, para PNS bukan malah bergembira tapi menjadi beban. “Sehingga kelihatan setelah pensiun kesehatan sering menurun, padahal usia masih ada yang produktif. Terutama ini terjadi di TNI/ Polri yang usianya masih produktif, tapi harus pensiun karena UU,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah tengah memikirkan untuk mereformasi sejumlah aturan yang sedang disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Salah satunya adalah berkaitan dengan pendirian lembaga baru untuk mengelola dana pensiun. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki kesejahteraan PNS. “Kalau di negara-negara maju yang namanya dana pensiun diinvestasikan secara baik sehingga bisa memberikan manfaat bagi para pensiunan,” ujarnya. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5528 seconds (0.1#10.140)