Akhirnya, Pemerintah Batal Rombak Kebijakan DMO Batu Bara

Selasa, 31 Juli 2018 - 16:48 WIB
Akhirnya, Pemerintah...
Akhirnya, Pemerintah Batal Rombak Kebijakan DMO Batu Bara
A A A
BOGOR - Pemerintah akhirnya membatalkan rencana mengubah kebijakan kewajiban memasok pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk batu bara. Salah satu yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah dampak perubahan kebijakan tersebut bagi keuangan PT PLN (Persero).

"Untuk DMO batu bara, arahan Presiden diputuskan sama seperti sekarang. Tidak ada perubahan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Minral (ESDM) Ignasius Jonan seusai rapat di Istana Bogor, Selasa (31/7/2018).

Jonan juga memastikan pemerintah tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru terkait patokan harga batu bara DMO untuk BUMN setrum tersebut. Dengan begitu, mekanisme harga masih sama seperti yang berlaku saat ini.

"Keputusan Presiden ini jalan saja seperti sekarang. DMO itu undang-undang (UU). Mandat dari UU No 4/2009 tentang Minerba. Nah besarannya diatur oleh Menteri. Kalau price cap USD70 itu diatur oleh PP. Jadi tetap sama," jelasnya.

Jonan menambahkan, besaran DMO juga tetap mengikuti kebutuhan nasional yang menurut perhitungan saat ini sebesar 25%. "Ya sudah itu. Hitungan saya 25%. Masih tetap," tuturnya.

Terkait efektivitas pelaksanaan DMO, Jonan mengatakan hal tersebut harus ditanyakan langsung kepada pelaku di lapangan. Dia mengatakan pemerintah hanya mewajibkan dan menerima laporan dari PLN.

"PLN kan kira-kira 20%. Kami menerima laporan siapa yang sudah jual ke PLN. Kalau memang dia kalori lebih tinggi, kan bisa saja dia beli yang kalori lebih rendah terus dicampur. Kan upayanya banyak. Bisa kok," ungkapnya.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir membenarkan bahwa ketentuan DMO batu bara tetap berlaku seperti sebelumnya. Dia mengatakan, jika ketentuan itu dicabut maka alokasi subsidi untuk listrik mau tidak mau harus ditambah. "Iya harus subsidi. Subsidi besar-besaran," tandasnya.

Sofyan menjelaskan, jika DMO dicabut maka jumlah yang harus dibayar PLN untuk menyediakan batu bara bagi pembangkit listriknya lebih dari Rp30 triliun. "Sekarang (harga batu bara) sudah USD120-an per ton kan ya? Berarti kan besar sekali, mungkin di atas Rp30 triliun," ujarnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Minta PLN...
Pemerintah Minta PLN Bangun Fasilitas Pencampuran Batu Bara
Skema BLU Pungutan Batu...
Skema BLU Pungutan Batu Bara Disiapkan, Kemenkeu: Kita Harus Gerak Cepat
Realisasi DMO Batu Bara...
Realisasi DMO Batu Bara Kuartal I/2020 Capai 31,53 Juta Ton
Belum Terima Gaji, Ratusan...
Belum Terima Gaji, Ratusan Pekerja Telantar di Tambang Muratara
Kirim Batu Bara untuk...
Kirim Batu Bara untuk Pembangkit Listrik, TCT Kasih Harga Khusus
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga Jual Batu Bara untuk Listrik Tetap USD70/Ton
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
7 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
36 menit yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
10 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
10 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved