Proyek PLTP Rantau Dedap 220 MW Masuki Tahap Eksploitasi
A
A
A
JAKARTA - Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) Rantau Dedap yang berada di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan telah memasuki tahap eksploitasi, ditandai dengan penajakan sumur eksploitasi pertama RD-I3.
PLTP Rantau Dedap akan dikembangkan dalam 2 tahap dengan kapasitas keseluruhan sebesar 220 megawatt (MW). Tahap I sebesar 86 MW direncanakan akan beroperasi secara komersial (commercial operation date/COD) pada pertengahan tahun 2020 sedangkan tahap 2 sebesar 134 MW ditargetkan akan COD tahun 2025. Setelah beroperasi, nantinya PLTP Rantau Dedap akan mampu melistriki lebih dari 130.000 rumah. Pada tahap konstruksi, proyek ini akan menciptakan 1.200 lapangan kerja baru.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Minggu (5/8/2018), PLTP Rantau Dedap ini juga akan memberikan tambahan penerimaan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar USD106,87 juta untuk masa eksploitasi dan pemanfaatan dan pendapatan lainnya. Penerimaan negara ini belum termasuk penerimaan dari sektor pajak.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan kepada PT Supreme Energy Rantau Dedap (PT SERD) untuk memasuki tahap eksploitasi melalui surat Menteri ESDM Nomor 2224/31/MEM.E/2018 tanggal 9 Maret 2018. Persetujuan ini diberikan dengan pertimbangan bahwa PT. SERD telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi (2010-2018) meliputi survei geosains, pembangunan infrastruktur, pengeboran 6 sumur eksplorasi dan uji sumur serta penyusunan dokumen studi kelayakan.
PT SERD selaku pemegang Izin Panas Bumi, telah mencapai financial close pada tanggal 23 Maret 2018 dengan Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Asian Development Bank (ADB), Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) dan international commercial banks (Mizuho Bank, Ltd., Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Sumitomo Mitsui Banking Corporation) sebesar USD540 juta untuk pengembangan Unit 1.
Adapun total biaya yang dibutuhkan untuk proyek ini sekitar USD700 juta. Selain itu, PT SERD juga telah mendapatkan penyesuaian harga melalui amEndemen power purchase agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero) pada tanggal 6 November 2017 yang semula usd8,86 sen per kWh menjadi sebesar USD11,76 sent per kWh.
Kegiatan eksploitasi di Proyek Geothermal Rantau Dedap meliputi pengeboran 16 sumur panas bumi dan dibarengi dengan pembangunan PLTP Rantau Dedap Tahap I dengan kapasitas 86 MW oleh konsorsium PT Rekayasa Industri dan Fuji Electric Co. Pengeboran sumur RD-I3 ini merupakan yang pertama dari 16 sumur bor eksploitasi (14 sumur produksi dan 2 sumur injeksi) dengan rata-rata kapasitas sebesar 7,8 MW/sumur.
Energi panas bumi menjadi salah satu prioritas nasional di bidang energi, mengingat besarnya sumber daya panas bumi Indonesia mencapai 28,5 gigawatt (GW). Kapasitas terpasang PLTP di Indonesia sampai dengan saat ini sekitar 1.948,5 MW, dan merupakan peringkat kedua terbesar penghasil listrik dari panas bumi di dunia setelah Amerika Serikat.
PLTP Rantau Dedap akan dikembangkan dalam 2 tahap dengan kapasitas keseluruhan sebesar 220 megawatt (MW). Tahap I sebesar 86 MW direncanakan akan beroperasi secara komersial (commercial operation date/COD) pada pertengahan tahun 2020 sedangkan tahap 2 sebesar 134 MW ditargetkan akan COD tahun 2025. Setelah beroperasi, nantinya PLTP Rantau Dedap akan mampu melistriki lebih dari 130.000 rumah. Pada tahap konstruksi, proyek ini akan menciptakan 1.200 lapangan kerja baru.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Minggu (5/8/2018), PLTP Rantau Dedap ini juga akan memberikan tambahan penerimaan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar USD106,87 juta untuk masa eksploitasi dan pemanfaatan dan pendapatan lainnya. Penerimaan negara ini belum termasuk penerimaan dari sektor pajak.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan kepada PT Supreme Energy Rantau Dedap (PT SERD) untuk memasuki tahap eksploitasi melalui surat Menteri ESDM Nomor 2224/31/MEM.E/2018 tanggal 9 Maret 2018. Persetujuan ini diberikan dengan pertimbangan bahwa PT. SERD telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi (2010-2018) meliputi survei geosains, pembangunan infrastruktur, pengeboran 6 sumur eksplorasi dan uji sumur serta penyusunan dokumen studi kelayakan.
PT SERD selaku pemegang Izin Panas Bumi, telah mencapai financial close pada tanggal 23 Maret 2018 dengan Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Asian Development Bank (ADB), Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) dan international commercial banks (Mizuho Bank, Ltd., Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Sumitomo Mitsui Banking Corporation) sebesar USD540 juta untuk pengembangan Unit 1.
Adapun total biaya yang dibutuhkan untuk proyek ini sekitar USD700 juta. Selain itu, PT SERD juga telah mendapatkan penyesuaian harga melalui amEndemen power purchase agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero) pada tanggal 6 November 2017 yang semula usd8,86 sen per kWh menjadi sebesar USD11,76 sent per kWh.
Kegiatan eksploitasi di Proyek Geothermal Rantau Dedap meliputi pengeboran 16 sumur panas bumi dan dibarengi dengan pembangunan PLTP Rantau Dedap Tahap I dengan kapasitas 86 MW oleh konsorsium PT Rekayasa Industri dan Fuji Electric Co. Pengeboran sumur RD-I3 ini merupakan yang pertama dari 16 sumur bor eksploitasi (14 sumur produksi dan 2 sumur injeksi) dengan rata-rata kapasitas sebesar 7,8 MW/sumur.
Energi panas bumi menjadi salah satu prioritas nasional di bidang energi, mengingat besarnya sumber daya panas bumi Indonesia mencapai 28,5 gigawatt (GW). Kapasitas terpasang PLTP di Indonesia sampai dengan saat ini sekitar 1.948,5 MW, dan merupakan peringkat kedua terbesar penghasil listrik dari panas bumi di dunia setelah Amerika Serikat.
(fjo)