Penghapusan Kredit Perbankan Tak Langsung Cerminkan Kerugian

Selasa, 14 Agustus 2018 - 06:10 WIB
Penghapusan Kredit Perbankan...
Penghapusan Kredit Perbankan Tak Langsung Cerminkan Kerugian
A A A
JAKARTA - Penghapus bukuan kredit tidak bisa langsung dianggap sebagai bentuk kerugian. Karena penghapus bukuan sama sekali tidak menghapuskan hak tagih. Kerugian baru terjadi jika hak tagihnya yang dihapus.

"Penghapus bukuan hanya menghapus kredit dari catatan akutansi, karena itu dampaknya baru sebatas potensial lost, belum realized cost atau kerugian yang direalisasi," kata mantan Ketua Perbanas Sigit Pramono di Jakarta, Senin (13/8/2018).

Pendapat mantan Dirut Bank BNI itu diungkapkan terkait dengan kredit petani tambak di bank beku operasi (BBO) Bank BDNI senilai Rp4,8 triliun. Yang menyebabkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sigit, konsekuensi penghapusan bukuan hanya tidak ditampilkannya kredit di laporan keuangan, dan sifatnya masih potential loss karena hak tagih BPPN terhadap kredit tersebut masih ada. Hak tagih inilah yang pada saat penutupan BPPN pada 2004, dialihkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA) yang menampung semua aset BPPN.

Sigit juga mengatakan, apa yang dilakukan BPPN adalah langkah penyelesaian restrukturisasi perbankan yang menjadi tanggung jawab BPPN, dan belum terselesaikan oleh Ketua BPPN sebelumnya. "Seingat saya, proses restrukturisasi perbankan berjalan sesuai prosedur dan lancar, dibandingkan periode sebelumnya. Dengan tuntasnya restrukturisasi itulah, Indonesia kini mempunyai sektor perbankan yang kuat," kata Sigit.

Seperti diketahui, Syafruddin didakwa telah menyebabkan kerugian kepada negara sebesar Rp4,58 triliun ketika dia sebagai Kepala BPPN. Kerugian ini disebabkan terbitnya Surat Permukiman (SKL) pada 2004 kepada Sjamsul Nursalim, mantan pemegang saham pengendali Bank BDNI.

Padahal, menurut KPK, SN belum berhak menerima SKL karena belum persoalan kredit bank kepada 11.00 peternak udang yang menjadi plasma perusahaan PT Dipasena Citra Darmaja belum diselesaikan. Pemberian SKL ini telah membuat pemerintah kehilangan hak tagih.

Kredit tersebut disalurkan pada saat sebelum krisis ekonomi 1997-1998 dalam bentuk valas senilai USD390 juta atau setara Rp1,3 triliun pada kurs saat itu. Ketika kurs rupiah anjlok pada saat krisis, nilai utang petani tersebut membengkak menjadi Rp4,8 triliun sehingga mereka kesulitan untuk membayar sehingga kredit menjadi macet.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengamat Ungkap Resep...
Pengamat Ungkap Resep Jitu Demi Kerek Permintaan Kredit
Perbankan Setengah Hati...
Perbankan Setengah Hati Salurkan Kredit, Ekonom: Kondisinya Tidak Tepat
BI Sudah Totalitas,...
BI Sudah Totalitas, Tapi Bunga Kredit Bank Merayap Pelan
Tumbuh 8 Persen, Kredit...
Tumbuh 8 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp6.464 Triliun
Restrukturisasi Kredit...
Restrukturisasi Kredit Terus Melandai, Nilainya Rp720 Triliun
Kredit Tahun Depan Diprediksi...
Kredit Tahun Depan Diprediksi Tumbuh 9-11%, Perbanas: Artinya Bank Punya Uang
Berita Terkini
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
8 menit yang lalu
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
20 menit yang lalu
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
32 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
46 menit yang lalu
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
55 menit yang lalu
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved