Penyelengara Fintech Nantikan OJK Terbitkan Regulasi yang Fair

Selasa, 21 Agustus 2018 - 12:47 WIB
Penyelengara Fintech Nantikan OJK Terbitkan Regulasi yang Fair
Penyelengara Fintech Nantikan OJK Terbitkan Regulasi yang Fair
A A A
JAKARTA - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD), disambut baik pelaku bisnis jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Diharapkan, aturan-aturan tersebut dapat membangun iklim industri fintech yang sehat, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Adrian Gunadi mengatakan, pihaknya berharap kepada pemerintah untuk membuat regulasi mendukung berkembangnya industri Fintech di Indonesia.

"Aspirasi dari para pelaku adalah agar industri fintech ini memiliki rambu-rambu yang jelas. Agar (bisnis Fintech) bisa terus sehat dan kuat," ujar Adrian dalam siaran persnya, Selasa (21/8/2018).

Dikatakannya, para pelaku usaha jasa keuangan digital dan pemerintah harus mengambil pelajaran dari apa yang terjadi di China. Dimana, banyak pelaku industri fintech terpaksa gulung tikar karena tidak adanya regulasi yang jelas. Regulasi di China, kata dia, baru diterbitkan setelah sekian tahun bisnis tersebut berjalan.

"Asosiasi sendiri belajar dari pengalaman di China. Banyak fintech tutup karena regulasinya baru ada setelah belasan tahun. Itukan terlalu lama," paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar aturan yang akan dikeluarkan OJK dapat selaras dengan harapan pelaku bisnis fintech. Dikatakan, selama ini pihaknya juga telah dilibatkan dan diakomodir dalam pembahasan pembuatan regulasi.

Senada, CEO fintech uangteman.com Aidil Zulkifli berharap, aturan yang terbit bisa melindungi kedua pihak, nasabah dan juga penyelenggara fintech. Menurutnya, regulasi yang akan dikeluarkan oleh OJK tersebut dapat membangun iklim berbisnis yang sehat.

"Aturan yang menimbulkan iklim yang sehat adalah aturan yang adil, jelas dan wajar untuk industri baru ini," ungkapnya. Salah satu hal terpenting, sambung dia, adalah bagaimana hak-hak para konsumen juga dilindungi secara aturan. "Tapi aturan juga harus fair dan balanced," sambungnya.

Ia menuturkan, pemerintah dapat membuat aturan yang jelas dan stabil bagi para pihak penyelenggara, agar dapat mengatur bisnis dalam jangka waktu panjang. Aidil melanjutkan, aturan yang dapat diprediksi menjadi penting, karena dapat menimbulkan iklim sehat untuk investasi di industri baru ini.

Kemudian, investasi dari luar negeri di industri keuangan digital juga diyakininya bisa kontribusi lumayan kepada target Foreign Direct Investment (FDI) Indonesia. "Industri membutuhkan regulasi yang dapat diprediksi, sehingga penyelenggara dapat merencanakan bisnisnya dengan aman dan reliabel," harap Aidil.

Sebelumnya, OJK menyatakan aturan terbaru tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) sudah selesai dan sudah diberi nomor. Peraturan OJK itu berisikan tentang tata kelola bisnis fintech secara keseluruhan. Seperti diketahui, saat ini baru ada satu aturan khusus untuk fintech P2P lending dalam beleid POJK Nomor 77/POJK.01/2016.

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar, Senin (20/8) mengatakan, POJK tentang IKD ini akan menjadi payung hukum untuk seluruh jenis binis fintech. Mulai dari Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer/P2P Lending), equity crowdfunding, dan lainnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3901 seconds (0.1#10.140)