Pajak Impor 900 Barang Konsumsi Akan Dinaikkan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, sekitar 900 barang konsumsi akan dikaji kembali untuk dikenakan kenaikan pajak penghasilan (PPh) impor. Saat ini tarifnya bervariasi mulai dari 2,5% hingga 10%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, selain 900 barang itu juga sedang dilakukan kajian dengan beberapa syarat. Barang-barang impor yang masih bisa diproduksi di dalam negeri khususnya akan dikenakan tarif lebih tinggi.
"Mana yang sudah ada produksi di dalam negeri, mana yang diproduksi UMKM. Kemudian mana yang multiplier effect di perekonomian tinggi," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Suahasil menjelaskan, pemerintah bisa melakukan pengawasan tiap jenis barang yang diimpor, lalu dicocokkan dengan kriteria yang telah dibuat. Ini, tegas dia, untuk memberikan sinyal mengutamakan pemakaian produksi dalam negeri.
"Kita sandingkan lagi dengan data impor dari bea cukai. Ini akan ada sinyal kebijakan untuk menggunakan produksi dalam negeri lebih banyak. kita akan mengkaji dari yang sekarang sudah ada 900 ini," katanya.
Sementara, Suahasil menyampaikan, ke depannya akan ada berapa barang lagi yang kena kenaikan tarif. Dia menegaskan bahwa pemerintah mempunyai cara untuk menentukan hal itu dengan berbagai pengecekan.
"Kita lihat yang 900, kita cocokkan, ada enggak produksi dalam negerinya, ada enggak yang diproduksi UMKM. Benar enggak dari data bea cukai," paparnya.
Dia menambahkan, keputusan kenaikan tarif tersebut terhadap barang lainnya akan dilakukan dalam waktu dua pekan. Dipastikan semuanya itu yakni yang bersifat konsumsi semua. "Bukan barang untuk input produksi, barang konsumsi," pungkasnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, selain 900 barang itu juga sedang dilakukan kajian dengan beberapa syarat. Barang-barang impor yang masih bisa diproduksi di dalam negeri khususnya akan dikenakan tarif lebih tinggi.
"Mana yang sudah ada produksi di dalam negeri, mana yang diproduksi UMKM. Kemudian mana yang multiplier effect di perekonomian tinggi," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Suahasil menjelaskan, pemerintah bisa melakukan pengawasan tiap jenis barang yang diimpor, lalu dicocokkan dengan kriteria yang telah dibuat. Ini, tegas dia, untuk memberikan sinyal mengutamakan pemakaian produksi dalam negeri.
"Kita sandingkan lagi dengan data impor dari bea cukai. Ini akan ada sinyal kebijakan untuk menggunakan produksi dalam negeri lebih banyak. kita akan mengkaji dari yang sekarang sudah ada 900 ini," katanya.
Sementara, Suahasil menyampaikan, ke depannya akan ada berapa barang lagi yang kena kenaikan tarif. Dia menegaskan bahwa pemerintah mempunyai cara untuk menentukan hal itu dengan berbagai pengecekan.
"Kita lihat yang 900, kita cocokkan, ada enggak produksi dalam negerinya, ada enggak yang diproduksi UMKM. Benar enggak dari data bea cukai," paparnya.
Dia menambahkan, keputusan kenaikan tarif tersebut terhadap barang lainnya akan dilakukan dalam waktu dua pekan. Dipastikan semuanya itu yakni yang bersifat konsumsi semua. "Bukan barang untuk input produksi, barang konsumsi," pungkasnya.
(fjo)