Batasi Impor, Kemenperin Optimalkan Utilisasi Industri
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad memacu optimalisasi kapasitas produksi terpasang (utilisasi) di sektor industri guna mengisi pasar domestik agar tidak tergerus produk impor.
Seiring upaya tersebut, kebijakan hilirisasi juga semakin digenjot agar dapat meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Apalagi, pemerintah sedang mengkaji pembatasan impor terhadap beberapa komoditas. Langkah substitusi impor ini tidak masalah dijalankan apabila bahan baku tersebut ada dan mampu mencukupi kebutuhan di dalam negeri," kata Sekjen Kemenperin Haris Munandar di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Namun, Haris menekankan, komoditas impor yang dibatasi itu sebaiknya yang berorientasi kepada sektor hilir. "Jadi, bukan yang di hulu, seperti bahan baku penolong dan barang modal. Pasalnya, bahan baku tersebut untuk memenuhi kebutuhan proses produksi industri yang bertujuan pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri," jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenperin masih menunggu daftar 900 komoditas yang akan dibatasi impornya dari Kementerian Keuangan. Nantinya, daftar tersebut akan dikaji bersama dan dilihat apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi industri saat ini.
Haris menambahkan, jika aktivitas industri manufaktur berjalan baik, maka hal itu diyakini akan membawa efek berantai positif yang luas bagi perekonomian. Dampaknya itu antara lain penerimaan devisa dari eskpor yang pada akhirnya mampu mengurangi defisit neraca perdagangan.
"Kami juga berharap industri subtitusi impor bisa berkembang signifikan," tandasnya.
Seiring upaya tersebut, kebijakan hilirisasi juga semakin digenjot agar dapat meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Apalagi, pemerintah sedang mengkaji pembatasan impor terhadap beberapa komoditas. Langkah substitusi impor ini tidak masalah dijalankan apabila bahan baku tersebut ada dan mampu mencukupi kebutuhan di dalam negeri," kata Sekjen Kemenperin Haris Munandar di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Namun, Haris menekankan, komoditas impor yang dibatasi itu sebaiknya yang berorientasi kepada sektor hilir. "Jadi, bukan yang di hulu, seperti bahan baku penolong dan barang modal. Pasalnya, bahan baku tersebut untuk memenuhi kebutuhan proses produksi industri yang bertujuan pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri," jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenperin masih menunggu daftar 900 komoditas yang akan dibatasi impornya dari Kementerian Keuangan. Nantinya, daftar tersebut akan dikaji bersama dan dilihat apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi industri saat ini.
Haris menambahkan, jika aktivitas industri manufaktur berjalan baik, maka hal itu diyakini akan membawa efek berantai positif yang luas bagi perekonomian. Dampaknya itu antara lain penerimaan devisa dari eskpor yang pada akhirnya mampu mengurangi defisit neraca perdagangan.
"Kami juga berharap industri subtitusi impor bisa berkembang signifikan," tandasnya.
(fjo)