Gerak Cepat Cegah Benih Bawang Putih Palsu Dinilai Pro Petani

Rabu, 29 Agustus 2018 - 13:13 WIB
Gerak Cepat Cegah Benih...
Gerak Cepat Cegah Benih Bawang Putih Palsu Dinilai Pro Petani
A A A
JAKARTA - Himpunan Masyarakat Penggiat Hortikultura (Himaskultura) memuji sikap tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang bakal menindak importir benih bawang putih yang nakal. Direktur Eksekutif Himaskultura Cahyono Sudrajat mengatakan, kebijakan Amran Sulaiman tersebut akan berdampak kepada perlindungan konsumen, khususnya masyarakat, yang sehari-hari mengonsumsi bawang putih untuk kebutuhan rumah tangga.

"Banyak isu beredar adanya bawang putih oplosan. Itu meresahkan masyarakat, merasa tidak terlindungi. Tapi gerak cepat Amran Sulaiman memerintahkan penindakan benih bawang putih palsu harus diapresiasi," ujar Cahyono, Rabu (29/8/2018).

Menurutnya, Amran Sulaiman dan jajarannya perlu bersinergi pula dengan penegak hukum guna memberantas peredaran benih bawang putih palsu di pasaran. "Kalau koordinasi dengan dinas pertanian di daerah sudah bagus, tapi perlu ditambah bersama kepolisian. Supaya bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya," ungkapnya.

Ketegasan Amran Sulaiman menindak importir benih bawang putih yang nakal juga menunjukkan keberpihakannya kepada petani lokal. Cahyono beranggapan, dapat mendukung terwujudnya target produksi lokal bawang putih sebab petani mempunyai benih unggulan. "Ada pro petani dari Amran Sulaiman agar kita bisa swasembada bawang putih lagi. Kalau benihya bagus, ikut berpengaruh positif ke panen nanti," terang dia.

Soal lainnya yang disoroti mengenai kewajiban tanam bawang putih di Indonesia oleh pelaku impor. Cahyono menilai, perintah tegas Amran Sulaiman meminta importir menanam bawang putih akan menjaga ketersediaan stok komoditas tersebut ke depannya. "Kalaupun Indonesia belum bisa ekspor bawang putih sesuai target, minimal kita punya persediaan bawang putih untuk tahun-tahun ke depan. Jadi sudah cukup visioner perintahnya," jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian telah meminta dinas pertanian di daerah agar mewaspadai dan menindak peredaran benih bawang putih palsu dari impor. Kementerian Pertanian meminta agar diberikan pembekalan dan sosialisasi kepada importir bawang putih terkena wajib tanam dan berproduksi sesuai ketentuan Permentan 38 Tahun 2017 dan Permentan 24 Tahun 2018.

Selain itu, Kementerian Pertanian juga telah mengingatkan importir bawang putih segera menyelesaikan kewajibannya menaman di dalam negeri sampai batas akhir 31 Desember 2018. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencapai target Indonesia mampu swasembada bawang putih pada tahun 2021.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0791 seconds (0.1#10.140)