BANI Pertanyakan Tudingan Bumigas soal Pelanggaran Etika

Senin, 17 September 2018 - 15:12 WIB
BANI Pertanyakan Tudingan...
BANI Pertanyakan Tudingan Bumigas soal Pelanggaran Etika
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mempertanyakan tudingan PT Bumigas Energi yang menyebutkan adanya pelanggaran etika secara internal di lembaga arbitrase itu. Ada sejumlah fakta yang diajukan kuasa hukum.

"Jika laporan Bumigas tersebut terkait kode etik tersebut benar, maka juga menimbulkan beberapa pertanyaan. Kami juga heran, dan bertanya-tanya," kata Kuasa Hukum BANI, Aditya Yulwarman di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (17/9/2018).

Diketahui sebelumnya, PT Bumigas Energi mengadukan ketua majelis arbiter serta panitera persidangan gugatan pembatalan kontrak antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi. Hal ini terkait dengan adanya informasi yang diperoleh oleh PT Bumigas Energi selaku pengadu, dari salah seorang arbiter yakni Sutan Remi Sjahdeni.

Menurut Aditya, yang juga pengacara dari Kantor Hukum Yulwansyah, Balfas & Partners itu, pihaknya memiliki tiga pertanyaan terkait langkah yang diambil oleh Bumigas terkait dengan BANI.

Pertama, untuk kepentingan apa Sutan Remy Syahdeini mengirimkan whatsapp ke Bumigas Energi. "Padahal pada pasal 4 ayat 2 Peraturan & prosedur BANI diatur dengan tegas bahwa setiap pihak tidak boleh melakukan komunikasi dengan cara bagaimanapun dengan satu atau lebih arbiter," ujarnya.

Kedua, jika hal tersebut benar, mengapa Sutan Remi Syahdeini tidak memberikan dissenting opinion saat putusan BANI. Ketiga, jika merasa Ketua Majelis Arbitrase saat itu tidak adil, mengapa Bumigas Energi tidak mengajukan tuntutan ingkar.

"Padahal setiap pihak yang merasa arbiter tidak adil berhak mengajukan tuntutan ingkar. Itu saja sebenarnya pertanyaan kita," tuturnya.

Karena itu, menurut Aditya, langkah BANI memanggil Bumigas adalah langkah yang sangat tepat untuk mendapatkan kejelasan terkait laporannya soal pelanggaran kode etik di internal BANI. "Hal ini juga penting untuk menjaga kredibilitas BANI sebagai lembaga arbitrase yang didirikan sejak tahun 1977 oleh KADIN," lanjutnya.

Selanjutnya kuasa hukum BANI menunggu hasil pemeriksaan komisi BANI mengenai apakah benar ada pelanggaran kode etik. "Jika iya maka siapakah yang sebenarnya melanggar kode etik. Dan apa konsekuensi hukumnya," paparnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Realisasi Produksi Migas...
Realisasi Produksi Migas PHE ONWJ
Potensi Migas di Jabanusa...
Potensi Migas di Jabanusa Masih Tinggi, Siap Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Lifting Migas Kuartal...
Lifting Migas Kuartal I 2022 Masih di Bawah Target, Ini Kendalanya
Lifting Migas RI 2023...
Lifting Migas RI 2023 Belum Capai Target, SKK Migas Ungkap Biang Keroknya
Target Lifting Migas...
Target Lifting Migas 2024 Turun, SKK Migas Sebut Lebih Realistis
Pascapandemi, SKK Migas...
Pascapandemi, SKK Migas Siap Tawarkan Blok Migas ke Luar Negeri
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
3 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
3 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
4 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
4 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
5 jam yang lalu
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved