Komisi XI Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu di RAPBN 2019

Rabu, 03 Oktober 2018 - 15:16 WIB
Komisi XI Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu di RAPBN 2019
Komisi XI Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu di RAPBN 2019
A A A
JAKARTA - Komisi XI DPR akhirnya menyetujui pagu anggaran yang diajukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

Kemenkeu sendiri mengajukan anggaran Rp45,15 triliun dalam RAPBN 2019. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, angka tersebut mencakup kebutuhan anggaran Kemenkeu. Itu pun, kata dia, pihaknya telah menurunkan nilainya dari pagu anggaran semula.

"Jadi hari ini kita membahas untuk tahun 2019. Jadi program dan rencana anggaran yang disetujui Komisi XI, jadi mencakup kebutuhan anggaran untuk Kemenkeu. Dimana kami melakukan bahkan penurunan dari yang tadinya pagu anggaran semula, dari yang sekarang yang disetujui hari ini," katanya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Dia menyebutkan, penurunan anggaran tersebut mencapai Rp1 triliun dari pagu anggaran yang semulanya akan diajukan. Pihaknya pun berjanji akan mengelola anggaran tersebut secara efisien.

"Kita akan mengelola secara efisien anggaran tersebut, apa yang menyangkut BLU yang di bawah Kemenkeu kita akan terus perbaiki kinerjanya," tandasnya.

Berikut rincian pagu anggaran Kemenkeu yang disetujui Komisi XI:
Total anggaran: Rp45,156 triliun.
Sekretariat Jenderal: Rp20,79 triliun.
Inspektorat Jenderal: Rp102,8 miliar.
Ditjen Anggaran: Rp115,7 miliar.
Ditjen Pajak: Rp6,84 triliun.
Ditjen Bea dan Cukai: Rp2,96 triliun.
Ditjen Perimbangan Keuangan: Rp105,6 miliar.
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Rp111,6 miliar.
Ditjen Perbendaharaan: Rp12,5 triliun.
Ditjen Kekayaan Negara: Rp667,2 triliun.
BPPK: Rp635,3 miliar.
BKF: Rp128,3 miliar.
Pengelola Portal INSW: Rp125,1 miliar.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5403 seconds (0.1#10.140)