Kemendag Tetapkan Pengenaan Bea Masuk Produk Keramik
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding akibat melonjaknya jumlah impor produk tersebut.
Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 973/M-DAG/SD/8/2018, pada 3 Agustus 2018.
"Pengenaan BMTP akibat terjadinya lonjakan impor ini dimaksudkan untuk mencegah atau memulihkan ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri ubin keramik guna melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor," jelas Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko di Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Adapun tarif BMTP yang dikenakan yaitu Periode Tahun Pertama (12 Oktober 2018/11 Oktober 2019) sebesar 23%; Periode Tahun Kedua (12 Oktober 2019-11 Oktober 2020) sebesar 21%; dan Periode Tahun Ketiga (12 Oktober 2020-11 Oktober 2021) sebesar 19%.
Menurut Mardjoko, hasil penyelidikan KPPI menunjukkan bahwa penerapan BMTP ini diperlukan oleh industri dalam negeri. Pada tahun 2017, tercatat impor ubin keramik sebesar 1,26 juta ton. Jumlah ini naik 17,5% dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 1,07 juta ton.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan untuk pengenaan BMTP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Barang Ubin Keramik, pada 19 September 2018.
PMK ini selanjutnya diundangkan pada 21 September 2018 di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2018 Nomor 1321. PMK ini mulai berlaku 21 satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 973/M-DAG/SD/8/2018, pada 3 Agustus 2018.
"Pengenaan BMTP akibat terjadinya lonjakan impor ini dimaksudkan untuk mencegah atau memulihkan ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri ubin keramik guna melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor," jelas Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko di Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Adapun tarif BMTP yang dikenakan yaitu Periode Tahun Pertama (12 Oktober 2018/11 Oktober 2019) sebesar 23%; Periode Tahun Kedua (12 Oktober 2019-11 Oktober 2020) sebesar 21%; dan Periode Tahun Ketiga (12 Oktober 2020-11 Oktober 2021) sebesar 19%.
Menurut Mardjoko, hasil penyelidikan KPPI menunjukkan bahwa penerapan BMTP ini diperlukan oleh industri dalam negeri. Pada tahun 2017, tercatat impor ubin keramik sebesar 1,26 juta ton. Jumlah ini naik 17,5% dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 1,07 juta ton.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan untuk pengenaan BMTP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Barang Ubin Keramik, pada 19 September 2018.
PMK ini selanjutnya diundangkan pada 21 September 2018 di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2018 Nomor 1321. PMK ini mulai berlaku 21 satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
(fjo)