Kemendag Tetapkan Pengenaan Bea Masuk Produk Keramik

Kamis, 04 Oktober 2018 - 20:30 WIB
Kemendag Tetapkan Pengenaan...
Kemendag Tetapkan Pengenaan Bea Masuk Produk Keramik
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding akibat melonjaknya jumlah impor produk tersebut.

Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 973/M-DAG/SD/8/2018, pada 3 Agustus 2018.

"Pengenaan BMTP akibat terjadinya lonjakan impor ini dimaksudkan untuk mencegah atau memulihkan ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri ubin keramik guna melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor," jelas Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Adapun tarif BMTP yang dikenakan yaitu Periode Tahun Pertama (12 Oktober 2018/11 Oktober 2019) sebesar 23%; Periode Tahun Kedua (12 Oktober 2019-11 Oktober 2020) sebesar 21%; dan Periode Tahun Ketiga (12 Oktober 2020-11 Oktober 2021) sebesar 19%.

Menurut Mardjoko, hasil penyelidikan KPPI menunjukkan bahwa penerapan BMTP ini diperlukan oleh industri dalam negeri. Pada tahun 2017, tercatat impor ubin keramik sebesar 1,26 juta ton. Jumlah ini naik 17,5% dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 1,07 juta ton.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan untuk pengenaan BMTP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Barang Ubin Keramik, pada 19 September 2018.

PMK ini selanjutnya diundangkan pada 21 September 2018 di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2018 Nomor 1321. PMK ini mulai berlaku 21 satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ekspor Produk Kaca RI...
Ekspor Produk Kaca RI Bebas Bea Masuk Pengamanan di Filipina
Asaki Pertanyakan Perpanjangan...
Asaki Pertanyakan Perpanjangan Aturan Safeguard yang Belum Keluar
Ketum Asaki Beberkan...
Ketum Asaki Beberkan Cara Importir Akali Safeguard Keramik
Arab Saudi Naikkan Bea...
Arab Saudi Naikkan Bea Masuk 575 Produk, Ini Antisipasi Mendag
Bea Masuk Australia...
Bea Masuk Australia Nol Persen, Kemendag Ajak Pelaku Usaha Serbu Pasar Negeri Kanguru
PMI Kontraksi, Pengusaha...
PMI Kontraksi, Pengusaha Dorong Kebijakan Bea Masuk Anti Dumping Diterapkan
Berita Terkini
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
4 menit yang lalu
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
1 jam yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
2 jam yang lalu
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
2 jam yang lalu
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
4 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
5 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved