Bea Cukai Akan Kenakan Tarif Impor Tinggi untuk Ubin Keramik

Rabu, 10 Oktober 2018 - 15:23 WIB
Bea Cukai Akan Kenakan...
Bea Cukai Akan Kenakan Tarif Impor Tinggi untuk Ubin Keramik
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai telah mengeluarkan aturan baru untuk melindungi para pengusaha dalam negeri khususnya yang bergerak di bidang produksi ubin keramik. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya beredar ubin keramik impor yang dapat mengakibatkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.

Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo mengungkapkan bahwa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119/PMK.010/2018 Bea Cukai akan mengenakan tarif Bea Masuk Tindakan Penagamanan (BMTP) terhadap produk impor ubin keramik.

“Terhadap impor produk ubin keramik yang masuk ke dalam pos tarif yang ditetapkan dalam aturan ini akan dikenakan BMTP, Dalam aturan tersebut setidaknya terdapat 12 pos tarif yang akan dikenakan BMTP tersebut dengan kriteria ubin keramik yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih,” ungkap Ambang.

Ia menambahkan, besaran tarif BMTP ini akan dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan periode impor barang sejak diberlakukannya aturan ini. “Tahun pertama dengan periode 1 tahun sejak diberlakukannya aturan ini akan dikenakan tarif sebesar 23%, tahun kedua akan dikenakan 21%, dan di tahun ketiga akan dikenakan tarif sebesar 19%,” ujar Ambang.

Lebih lanjut, Ambang menerangkan bahwa dalam aturan ini juga disyaratkan bagi negara-negara tertentu yang dikecualikan dari aturan BMTP ini atau negara yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia diwajibkan untuk menyertakan dokumen berupa surat keterangan asal (SKA) pada saat melakukan importasi.

"Diharapkan dengan diterbitkannya aturan baru ini akan dapat mengendalikan produk impor berupa ubin keramik yang membanjiri pasar dalam negeri. Sehingga produk-produk dalam negeri sejenis dapat lebih bersaing dan memenuhi permintaan pasar," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Usai Harga Gas, Industri...
Usai Harga Gas, Industri Keramik Curhat Soal Kontainer Ekspor
Asaki Pertanyakan Perpanjangan...
Asaki Pertanyakan Perpanjangan Aturan Safeguard yang Belum Keluar
Ketum Asaki Beberkan...
Ketum Asaki Beberkan Cara Importir Akali Safeguard Keramik
PMI Kontraksi, Pengusaha...
PMI Kontraksi, Pengusaha Dorong Kebijakan Bea Masuk Anti Dumping Diterapkan
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
Klaim Impor Ubin Premium...
Klaim Impor Ubin Premium Tak Ganggu Keramik Lokal, FOSBBI Minta Safeguard Dicabut
Berita Terkini
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
42 menit yang lalu
Pasar Mulai Cemas, Mata...
Pasar Mulai Cemas, Mata Uang Rupee India Kehabisan Napas justru Saat Dolar AS Lemah
1 jam yang lalu
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
1 jam yang lalu
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
2 jam yang lalu
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
3 jam yang lalu
IHSG Kokoh di Zona Hijau,...
IHSG Kokoh di Zona Hijau, Hari Ini Dibuka Menguat ke 5.933
3 jam yang lalu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved