Peliknya Masalah Pajak Fintech

Selasa, 13 November 2018 - 13:47 WIB
Peliknya Masalah Pajak Fintech
Peliknya Masalah Pajak Fintech
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, masih terdapat masalah perpajakan di industri financial technology (fintech). Pengawasan yang sulit menjadi penyebabnya.

Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK, Triyono, mengatakan pengawasan dilakukan antar negara karena sektor ini tak terbatas tempat. Pemerintah dinilainya mesti menyiapkan langkah perpajakan mengantisipasi keberadaan fintech.

"Masalah pajak pelik, sekarang orang Amerika Serikat tinggal di Singapura, tapi kerjanya di Indonesia. Dia menikmati fasilitas Singapura, dapat perlindungan Amerika Serikat, bagaimana? Jadi ada banyak pekerjaan rumah," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Karena itu, Triyono menjelaskan, pemerintah telah membangun infrastruktur digital. Sebab, uang beredar di industri digital juga diperkirakan terus meroket.

"Jadi semua infrastruktur disiapkan. Bentuk badan siber dan sandi negara karena lebih Rp2.000 triliun uang beredar di online pada 2020," katanya.

Menurutnya, infrastruktur digital kalau sudah siap, tidak hanya Palapa Ring saja maka Indonesia bisa merdeka sinyal. Nantinya juga bakal ada pemasangan 5.000 BTS lagi.

"Tidak cukup itu, kita pada 2020 akan sewa kapasitas satelit dan tahun 2022 luncurkan satelit internet. Artinya, di seluruh Indonesia mendapat layanan internet karena tidak mungkin pakai kabel, pakai satelit dinikmati semua daerah di Indonesia," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5671 seconds (0.1#10.140)