BI Terbitkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor di Awal Tahun 2019
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bakal menerbitkan aturan baru wajib membawa devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri pada 1 Januari 2019 mendatang. Aturan ini merupakan implementasi dari penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dalam aturan baru nantinya pihaknya akan membuatkan rekening khusus bagi penyimpan devisa di dalam negeri. Selama penyimpanannya, Bank Indonesia akan memberikan insentif berupa pemotongan pajak deposito.
"Mengenai kebijakan DHE tadi perlu ditegaskan, satu bahwa kebijakan yang ditempuh ini konsisten dengan UU lalulintas devisa, UU 24/99. Mekanisme yang kita lakukan adalah kemudahan dalam memasukkan devisa dan menukarkan dalam rupiah dan pemberian insentif. Kemudahannya kami akan terbitkan PBI," ujar Perry di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Sambung dia menambahkan, insentif yang akan diberikan kepada eksportir pemilik devisa berupa pemotongan pajak deposito. Pemotongan ini diatur dan dibedakan antara devisa yang disimpan dalam bentuk dolar dan rupiah.
"Kalau dikonversikan ke rupiah, disimpanannya satu bulan jadi pajaknya 7,5% , 3 bulan jadi 5%, 6 bulan tidak dikenakan pajak. Jadi ini insentif bila dikonversikan ke rupiah. Tapi kalau simpanannya masih valas, ya pajaknya 1 bulan 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5% kalau lebih dari 6 bulan baru pajaknya 0%," jelasnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dalam aturan baru nantinya pihaknya akan membuatkan rekening khusus bagi penyimpan devisa di dalam negeri. Selama penyimpanannya, Bank Indonesia akan memberikan insentif berupa pemotongan pajak deposito.
"Mengenai kebijakan DHE tadi perlu ditegaskan, satu bahwa kebijakan yang ditempuh ini konsisten dengan UU lalulintas devisa, UU 24/99. Mekanisme yang kita lakukan adalah kemudahan dalam memasukkan devisa dan menukarkan dalam rupiah dan pemberian insentif. Kemudahannya kami akan terbitkan PBI," ujar Perry di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Sambung dia menambahkan, insentif yang akan diberikan kepada eksportir pemilik devisa berupa pemotongan pajak deposito. Pemotongan ini diatur dan dibedakan antara devisa yang disimpan dalam bentuk dolar dan rupiah.
"Kalau dikonversikan ke rupiah, disimpanannya satu bulan jadi pajaknya 7,5% , 3 bulan jadi 5%, 6 bulan tidak dikenakan pajak. Jadi ini insentif bila dikonversikan ke rupiah. Tapi kalau simpanannya masih valas, ya pajaknya 1 bulan 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5% kalau lebih dari 6 bulan baru pajaknya 0%," jelasnya.
(akr)