Gaet Devisa Hasil Ekspor, Empat Sektor Jadi Andalan
A
A
A
JAKARTA - Terdapat empat sektor yang menjadi andalan untuk mendapatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi ke-16 yang baru saja diluncurkan oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. DHE menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menguatkan nilai tukar rupiah yang belakangan berada dalam jalur positif.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan terdapat empat komoditas yang wajib setor DHE. Keempat tersebut yakni sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang memiliki potensi besar.
"Kita memilih beberapa komoditas yang positif. Kenapa ini dilakukan? Karena sumber dayanya diproduksi di dalam negeri, tidak ada impor. Dengan demikian akan memperkuat ketahanan ekonomi," ujar Elen di Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Sambung dia menerangkan di sektor pertambangan aturan ini sudah berlangsung beberapa bulan lalu yang digalakkan oleh Kementerian ESDM. Para pengusaha di sektor inipun sudah memenuhi aturan yang ditetapkan yang mana hasilnya sudah masuk ke rekening bank khusus dalam menukar rupiahnya
"DHE ini nantinya akan disetorkan di rekening bank khusus yang diatur Bank Indonesia. Elen menegaskan pemerintah tak akan menahan dana tersebut, jika ingin digunakan investor yang sudah menyetor," tandasnya.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan terdapat empat komoditas yang wajib setor DHE. Keempat tersebut yakni sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang memiliki potensi besar.
"Kita memilih beberapa komoditas yang positif. Kenapa ini dilakukan? Karena sumber dayanya diproduksi di dalam negeri, tidak ada impor. Dengan demikian akan memperkuat ketahanan ekonomi," ujar Elen di Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Sambung dia menerangkan di sektor pertambangan aturan ini sudah berlangsung beberapa bulan lalu yang digalakkan oleh Kementerian ESDM. Para pengusaha di sektor inipun sudah memenuhi aturan yang ditetapkan yang mana hasilnya sudah masuk ke rekening bank khusus dalam menukar rupiahnya
"DHE ini nantinya akan disetorkan di rekening bank khusus yang diatur Bank Indonesia. Elen menegaskan pemerintah tak akan menahan dana tersebut, jika ingin digunakan investor yang sudah menyetor," tandasnya.
(akr)