Menhub Budi Karya: Sanksi Lion Air Masih Dalam Proses
A
A
A
BEKASI - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan sanksi terhadap maskapai penerbangan Lion Air masing menunggu proses. Keputusan tersebut imbas dari jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Provinsi Jawa Barat, akhir Oktober, lalu.
"Jadi begini saya sudah sampaikan semua ada proses, dan ini yang sedangkan kami lakukan saatnya komunikasikan apa yang kita manage terhadap industri aviasi ini," ujar Menhub Budi Karya di Bekasi, Selasa (20/11/2018).
Sambung dia, menerangkan pihaknya pun masih akan mereview beberapa kebijakan di dunia penerbangan. Agar kasus kecelakaan di dunia penerbangan bisa berkurang. "Saya juga informasikan bahwa sekarang ini kita juga sedang melakukan review berkaitan dunia penerbangan. Kita akan reporting terhadap status dari klasifikasi kita," katanya.
Saat ini Kemenhub terus memantau para hak korban pasca jatuhnya lion Air JT 610. Salah satunya mengenai asuransi dan juga surat keterangan kematian. "Kedua kepada insurancce segera selesaikan kewajibannya, saya tadi komunikasi dengan Dirut Jasa Raharja akan selesaikan dalam waktu satu sampai dengan dua hari ini kecuali ada tiga pihak yang sedang klarifikasi dari 180," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat dengan tipe Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air terbang dari Bandar Udara Soekarno-Hatta menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang. Pesawat dilaporkan telah hilang kontak pada 29 Oktober 2018 sekitar pukul 06.33 WIB.
Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP itu dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E. Pesawat tersebut membawa 181 penumpang, terdiri dari 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak, dan dua bayi.
"Jadi begini saya sudah sampaikan semua ada proses, dan ini yang sedangkan kami lakukan saatnya komunikasikan apa yang kita manage terhadap industri aviasi ini," ujar Menhub Budi Karya di Bekasi, Selasa (20/11/2018).
Sambung dia, menerangkan pihaknya pun masih akan mereview beberapa kebijakan di dunia penerbangan. Agar kasus kecelakaan di dunia penerbangan bisa berkurang. "Saya juga informasikan bahwa sekarang ini kita juga sedang melakukan review berkaitan dunia penerbangan. Kita akan reporting terhadap status dari klasifikasi kita," katanya.
Saat ini Kemenhub terus memantau para hak korban pasca jatuhnya lion Air JT 610. Salah satunya mengenai asuransi dan juga surat keterangan kematian. "Kedua kepada insurancce segera selesaikan kewajibannya, saya tadi komunikasi dengan Dirut Jasa Raharja akan selesaikan dalam waktu satu sampai dengan dua hari ini kecuali ada tiga pihak yang sedang klarifikasi dari 180," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat dengan tipe Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air terbang dari Bandar Udara Soekarno-Hatta menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang. Pesawat dilaporkan telah hilang kontak pada 29 Oktober 2018 sekitar pukul 06.33 WIB.
Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP itu dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E. Pesawat tersebut membawa 181 penumpang, terdiri dari 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak, dan dua bayi.
(akr)