Perluasan PNBP Bisa Berkontribusi 25,4% ke Penerimaan Negara
A
A
A
JAKARTA - Perluasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lewat aturan baru diyakini bisa berkontribusi terhadap penerimaan negara mencapai 25,4%. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wemenkeu) Mardiasmo saat mensosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang PNBP yang menggantikan UU No 20 Tahun 1997 yang telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun.
"Maka sekarang ini perlu ada semacam revitalisasi PNBP. Meskipun Undang-undang telah berlaku sejak Juli, tapi saya yakin banyak yang belum engeh (sadar). Esensinya apa? Kita ingin bisa melihat sesuatu penerimaan negara bukan pajak, kontribusinya sebesar 25,4% dari penerimaan negara," ujar Mardiasmo di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Sambung dia menambahkan, dalam PNBP ini dikelompokkan menjadi enam kluster. Adapun keenam bagian tersebut antara lain, pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana serta hak negara lainnya.
"Dalam aturan PNBP ini telah banyak mengatur hal baru mulai dari aspek tata kelola, peningkatan kualitas instansi pemungut PNBP, kualitas perencanaan, dan kualitas verifikasi," katanya.
Sebagai informasi, PNBP merupakan pungutan yang dibayar oteh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat dan penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
"Maka sekarang ini perlu ada semacam revitalisasi PNBP. Meskipun Undang-undang telah berlaku sejak Juli, tapi saya yakin banyak yang belum engeh (sadar). Esensinya apa? Kita ingin bisa melihat sesuatu penerimaan negara bukan pajak, kontribusinya sebesar 25,4% dari penerimaan negara," ujar Mardiasmo di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Sambung dia menambahkan, dalam PNBP ini dikelompokkan menjadi enam kluster. Adapun keenam bagian tersebut antara lain, pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana serta hak negara lainnya.
"Dalam aturan PNBP ini telah banyak mengatur hal baru mulai dari aspek tata kelola, peningkatan kualitas instansi pemungut PNBP, kualitas perencanaan, dan kualitas verifikasi," katanya.
Sebagai informasi, PNBP merupakan pungutan yang dibayar oteh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat dan penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
(akr)