18 Sektor Industri Bebas Pungutan Pajak, Intip Daftarnya
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperluas industri pionir yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak Penghasilan (PPh) Badan atau biasa disebut tax holiday lewat aturan baru yang baru saja diluncurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Beleid ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 26 November 2018.
(Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Tax HolidayAturan ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni PMK 35 Tahun 2018 tentang tax holiday. Dalam aturan tersebut, pemerintah memperluas Industri Pionir yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Pemerintah pun menerapkan 18 industri yang bakal bebas pungutan pajak.
"Ini memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan," sebut peraturan tersebut seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Lalu, Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. Adapun setelah jangka waktu pemberian tax holiday tersebut berakhir, wajib pajak akan diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru.
Berikut Daftar 18 Industri yang Bebas Pungutan Pajak:
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar anorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya
8. Industri pembuatan peralatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi
18. Ekonomi digital
(Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Tax HolidayAturan ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni PMK 35 Tahun 2018 tentang tax holiday. Dalam aturan tersebut, pemerintah memperluas Industri Pionir yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Pemerintah pun menerapkan 18 industri yang bakal bebas pungutan pajak.
"Ini memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan," sebut peraturan tersebut seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Lalu, Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. Adapun setelah jangka waktu pemberian tax holiday tersebut berakhir, wajib pajak akan diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru.
Berikut Daftar 18 Industri yang Bebas Pungutan Pajak:
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar anorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya
8. Industri pembuatan peralatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi
18. Ekonomi digital
(akr)