Gaji Honorer Setara PNS Lewat Skema P3K, Kemenkeu Siapkan Anggaran
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menyiapkan anggaran penyetaraan gaji pegawai honorer dengan PNS, lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Lewat skema ini, baik PNS maupun P3K akan memperoleh hak keuangan yang sama, kecuali uang pensiun. Dari segi gaji, P3K mendapat jumlah yang sama dengan PNS, artinya di atas UMR.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani mengutarakan, bahwa jumlah anggaran P3K akan disesuaikan dengan data yang bakal diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara republik Indonesia. Lebih lanjut, Ia menyatakan siap untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan permintaan.
“Belum tahu, karena kita menunggu data dari MenPAN-RB. Cuma planning kita terkait jumlahnya, jadi titel pegawai honorer ini maka kebijakan rekrutmen pun akan bertahap," ujar Askolani di Bali, Rabu (5/12/2018).
Lebih lanjut, Ia mengutarakan penyetaraan kesejahteraan tenaga honorer ini sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. Serta sudah disetujui peraturan pemerintahnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Presiden sudah tetapkan keibjakannya dan PP-nya serta implementasi honorer yang mana Pemda di 2009 dipersiapkan. Jadi potensi pegawai honorer P3K di penghujung tahun ini untuk menjawab implementasi di 2019,” paparnya
Sebagai informasi tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 jika ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani mengutarakan, bahwa jumlah anggaran P3K akan disesuaikan dengan data yang bakal diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara republik Indonesia. Lebih lanjut, Ia menyatakan siap untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan permintaan.
“Belum tahu, karena kita menunggu data dari MenPAN-RB. Cuma planning kita terkait jumlahnya, jadi titel pegawai honorer ini maka kebijakan rekrutmen pun akan bertahap," ujar Askolani di Bali, Rabu (5/12/2018).
Lebih lanjut, Ia mengutarakan penyetaraan kesejahteraan tenaga honorer ini sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. Serta sudah disetujui peraturan pemerintahnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Presiden sudah tetapkan keibjakannya dan PP-nya serta implementasi honorer yang mana Pemda di 2009 dipersiapkan. Jadi potensi pegawai honorer P3K di penghujung tahun ini untuk menjawab implementasi di 2019,” paparnya
Sebagai informasi tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 jika ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu.
(akr)