Antisipasi Macet di Natal dan Tahun Baru, Budi Atur Regulasi Kendaraan

Senin, 10 Desember 2018 - 21:51 WIB
Antisipasi Macet di Natal dan Tahun Baru, Budi Atur Regulasi Kendaraan
Antisipasi Macet di Natal dan Tahun Baru, Budi Atur Regulasi Kendaraan
A A A
TANGERANG - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, telah menyiapkan beberapa langkah dalam mengantisipasi lalu lintas dalam perayaan Natal dan Tahun Baru. Hal ini demi mereduksi kemacetan yang biasanya terjadi.

Salah satunya akan melarang kendaraan truk kelebihan muatan (Over Dimension Over Load/ ODOL) yang melintasi beberapa titik rawan kemacetan saat Natal dan Tahun Baru.

"Oleh karenanya, kita mengatur beberapa regulasi, diantaranya truk-truk itu di waktu tertentu tidak boleh beroperasi. Hari ini dirapatkan," ujar Menhub di Tangerang, Senin (10/12/2018).

Tidak hanya itu, Budi Karya juga meminta kepada Dinas Perhubungan untuk secara intensif melakukan ramp check pada bus pariwisata.

"Natal dan Tahun Baru 2018 memang terjadi kecelakaan terutama kecelakaan bus, maka dari itu, saya meminta kepada Dinas Perhubungan dan Polri untuk melakukan ramp check secara khusus pada bus pariwisata. Bus pariwisata tidak pernah dilakukan ramp check karena berada di home based dan tiba-tiba disewa oleh masyarakat. Oleh karenanya, kami akan lakukan ramp check pada semua bus pariwisata," ungkap Menhub.

Ia juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif untuk memastikan angkutan bus pariwisata yang akan digunakan telah dilakukan ramp check. Hal ini bertujuan untuk antisipasi terkait kondisi ban, rem, dan fungsi lainnya.

"Untuk pemeriksaan ramp check, tahun lalu, kita cuma bisa melakukan 70 persen dan yang 30 persen, kita lakukan law enforcement. Jadi kalau saat ditemui dijalan tidak tertera stiker uji KIR maka akan diberhentikan," tegasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8252 seconds (0.1#10.140)