Menperin Usulkan Pengurangan Pajak untuk Industri Daur Ulang

Rabu, 12 Desember 2018 - 16:01 WIB
Menperin Usulkan Pengurangan...
Menperin Usulkan Pengurangan Pajak untuk Industri Daur Ulang
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartato mengusulkan insentif fiskal berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri daur ulang di Indonesia kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan untuk mendukung industri daur ulang dan meningkatkan produksinya.

Airlangga mengatakan bahwa industri daur ulang memiliki pangsa pasar tinggi. Apalagi beberapa negara meningkatkan industri daur ulang dalam meningkatkan neraca perdagangan Indonesia

"Ya tentunya Salah satu industri daur ulang itu terkait sirkular industri. Sikular ekonomi ini menjadi industri yang diapresiasi oleh global market," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Airlangga mengatakan, industri daur ulang juga menambah nilai perekonomian Indonesia. Hal itu juga sejalan dengan kebijakan revolusi industri 4.0 yang membuat Indonesia semakin efektif dalam meningkatkan industrinya

Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian mengajukan keringanan PPN menjadi 5% dari sebelumnya 10% untuk seluruh proses industri daur ulang, yakni mulai dari pengepulan, penggilingan, pengonversian, hingga distribusi.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6239 seconds (0.1#10.140)