Google dan Kominfo Bertanggungjawab Blokir Aplikasi Fintech Ilegal

Rabu, 12 Desember 2018 - 21:38 WIB
Google dan Kominfo Bertanggungjawab...
Google dan Kominfo Bertanggungjawab Blokir Aplikasi Fintech Ilegal
A A A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, Google dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi pihak yang bertanggungjawab untuk memblokir aplikasi fintech kredit (peer to peer lending/P2P) ilegal dari sisi teknis.

Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, mengatakan asosiasi sudah melakukan komunikasi dengan Google agar menyaring aplikasi fintech yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami koordinasikan dengan Google untuk mengambil aksi terhadap fintech ilegal karena fintech resmi harus yang terdaftar," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Menurut Adrian, perangkat pemberantasan fintech ilegal tidak bisa hanya dari OJK dan Bareskrim Polri saja karena yang bisa menutup aplikasi secara keseluruhan itu Google dan Kominfo.

"Harus bergerak bersama-sama, tidak bisa OJK sendiri, harus ada teknis yang bisa blokir di kementerian lain," katanya.

Ia pun melihat data dari OJK tahun 2018, setidaknya sudah Rp13,8 triliun dana pinjaman tersalurkan ke masyarakat oleh perusahaan-perusahaan fintech P2P lending. Angka ini menegaskan laporan yang dikeluarkan Bank Dunia dan International Finance Corporation (IFC) yang menyebutkan terdapat lending gap di Indonesia sebesar USD165 miliar.

Sebelumnya, OJK menyebutkan hingga saat ini terdapat 404 lembaga pinjam meminjam uang berbasis teknologi ilegal dan tak berizin beredar di Indonesia. Sayangnya, OJK masih sulit untuk menghilangkannya dari aplikasi di Playstore.

Ketua Satgas Waspada Investasi Ojk, Tongam Lumban Tobing, mengatakan bahkan Google pun mengalami kesulitan untuk menghilangkan nama-nama fintech ilegal tersebut dari daftar pencarian. Masalahnya, jika fintech P2P ilegal itu masih bisa dicari di mesin pencari Google, maka masih ada kemungkinan masyarakat yang tertipu.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Roadmap Fintech P2P...
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028 Meluncur, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
OJK: Moratorium Fintech...
OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Izin Uang Teman Dicabut,...
Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan
Pembiayaan Tembus Rp55,7...
Pembiayaan Tembus Rp55,7 T, Roadmap Pengembangan dan Penguatan P2P Lending Diluncurkan
Genjot Pendanaan Pro...
Genjot Pendanaan Pro Produktif dan UMKM P2P Lending, OJK Siapkan Aturannya
15 Fintech P2P Lending...
15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar Jelang Deadline Juli
Berita Terkini
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
4 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
28 menit yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
37 menit yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
1 jam yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
1 jam yang lalu
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
1 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved