Mahfud MD: Kontrak Freeport Tak Bisa Diakhiri Begitu Saja

Rabu, 26 Desember 2018 - 14:16 WIB
Mahfud MD: Kontrak Freeport...
Mahfud MD: Kontrak Freeport Tak Bisa Diakhiri Begitu Saja
A A A
JAKARTA - Di tengah perdebatan apakah kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) harus diakhiri tahun 2021 dan Indonesia bisa mendapatkannya secara gratis, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan KK Freeport telah menyandera pemerintah dan hanya bisa diakhiri dengan negosiasi.

“Kontrak yang menyandera dan menjerat seperti itu memang hanya bisa diakhiri dengan kontrak baru melalui negosiasi. Tak bisa diakhiri begitu saja,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/12/2018).

Mahfud mengomentari beberapa komentar terkait asumsi sesat bahwa pemerintah, melalui Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero), bisa mendapatkan PTFI secara gratis ketika kontrak mereka berakhir di 2021.

Inalum pada Jumat meningkatkan kepemilikannya di PTFI dari 9.36% menjadi 51% dengan membayar US$3.85 miliar atau Rp55 triliun dan menjadi pengendali perusahaan yang memiliki tambang Grasberg di Papua dengan kekayaan emas, perunggu, dan perak sebesar Rp2,400 triliun hingga 2041.

Dengan beralihnya kepemilikan PTFI dari perusahaan Amerika Serikat Freeport McMoRan (FCX) keentitas Indonesia, operasional PTFI pun beralih dari KK keIzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK).

“Menurut hukum, setiap kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Kontrak hanya bisa diakhiri dengan kontrak baru melalui asas konsensual,” kata Mahfud.

“Ada yang nanya, ‘apakah kontrak tetap mengikat jika dibuat dengan diduga ada penyuapan?’ Itu harus diputus oleh peradilan pidana dulu, dan peradilan pidana untuk kasus korupsi atau penyuapan mempunyai masa kadaluwarsa selama 18 tahun. KK itu terjadi tahun 1991, dan kadaluwarsanya pada 2009,” terang Mahfud.

“Seharusnya kalau mau dipidanakan selambat-lambatnya ya tahun 2009,” tambahnya.

PTFI melakukan eksplorasi dan penambangan berdasarkan KK dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada tahun 1967 di zaman Soeharto dan diperbarui melalui KK tahun 1991 di zaman Presiden yang sama dengan masa operasi hingga 2021.

Terkait dengan masa operasi tersebut, FCX dan pemerintah memiliki interpretasi yang berbeda atas isi pasal perpanjangan. Pengertian FCX adalah bahwa KK akan berakhir di tahun 2021 namun mereka berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun (hingga 2041).

Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara "tidak wajar".
Interpretasi yang berbeda terkait kata “tidak wajar” ini harus diselesaikan di pengadilan internasional (arbitrase).

Mahfu dmenjelaskan, maka itu pemerintah mengeluarkan UU No. 4/2009 tentang mineral dan batubara yang mengubah sistem KK menjadi izin usaha.

“Freeport menolakdanmengatakan UU ituhanyaberlakubagiperusahaanbaru. Perjanjianhanyabisaberakhirdenganperjanjianbaru.Itulah yang ditempuholehpemerintah.”

“Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak membawa kasus ini ke arbitrase? Pemerintah sudah menyatakan siap ke arbitrase jika usaha mengambil 51% saham gagal. Tapi, msalahnya, jika kalah maka Indonesia akan kehilangan Freeport untuk selamanya, apalagi kasus pidananya sudah kadaluwarsa,” katanya.

Inalum sebelumnya menyayangkan asumsi-asumsi sesat yang beredar di publik seolah-olah pemerintah membeli barangnya sendiri.

“Sangat disayangkan beberapa pengamat tidak membaca data dan Kontrak Karya (KK) PTFI sebelumnya namun berani membuat analisa bodong dan menyesatkan publikse olah-olah kita membeli tanah air kitasendiri,” ungkap Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga Inalum Rendi A. Witular.

Rendi juga menjelaskan jika ambil jalur arbitrase dampaknya operasional PTFI akan dikurangi atau bahkan dihentikan. Ini akan berakibat pada runtuhnya terowongan bawah tanah sehingga biaya untuk memperbaikinya bisa lebih mahal dari harga divestasi. Tambang Grasberg adalah yang terumit di dunia.

Dampak kedua adalah ekonomi Mimika akan terhenti karena sekitar 90% ekonomi mereka digerakkan oleh kegiatan PTFI.

Tidak ada jaminan pula Indonesia dapat menang di arbitrase yang sidangnya dapat berlangsung bertahun-tahun, dan jika kalah bisa pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi jauh lebih besar dari harga divestasi.

Di KK itu pun tidak ada pasal yang mengatakan jika kontrak berakhir, pemerintah bisa mendapatkan PTFI dan tambang Grasberg secara gratis.

KK PTFI tidak sama dengan kontrak yang berlaku di sektor minyak dan gas dimana jika kontrak berakhir langsung dimiliki oleh pemerintah.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bukti Konsistensi Inalum...
Bukti Konsistensi Inalum Bangun Industri Alumunium Adaptif dan Ramah Lingkungan
Integrasikan CSR dalam...
Integrasikan CSR dalam Strategi Bisnis, Inalum Raih Dua Penghargaan Bergengsi
Inalum Terbitkan Global...
Inalum Terbitkan Global Bond USD2,5 Miliar
Pasar Aluminium Menantang...
Pasar Aluminium Menantang 2 Tahun Terakhir, Inalum Cetak Kinerja Apik di Awal 2022
Beli Vale, Inalum Terbitkan...
Beli Vale, Inalum Terbitkan Global Bond Rp37,5 Triliun
Setelah Idul Fitri,...
Setelah Idul Fitri, Grup Mind Id Bekerja dengan 'New Normal'
Berita Terkini
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
4 menit yang lalu
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
1 jam yang lalu
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
1 jam yang lalu
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
1 jam yang lalu
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
1 jam yang lalu
Komisi Ojol 8% Berlaku,...
Komisi Ojol 8% Berlaku, Menteri UMKM Klaim Mayoritas Pengemudi Diuntungkan
1 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved