Petinggi Rangkap Jabatan, Maskapai Ini Berpotensi Kena Denda Rp25 M
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah melakukan penelitian mengenai kenaikan tarif pesawat dan kargo yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu aspek yang diteliti adalah mengenai rangkap jabatan yang terjadi di perusahaan penerbangan.
Adapun saat ini kasus rangkap jabatan terjadi pada maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air. Petinggi maskapai Garuda banyak yang juga menjabat sebagai petinggi di Sriwijaya. Rangkap jabatan tersebut terjadi pascakeduanya melakukan kerja sama operasional (KSO).
"Terkait itu KPPU masuk penelitian rangkap jabatan potensi diteliti, Komisaris dan direksi, itu penelitian. Karena mergernya itu selagi belum masuk pada efektif yuridis tentu kami belum masuk untuk itu," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Baca juga: Tiket Pesawat Selangit, KPPU Teliti Dugaan Kartel di Maskapai)
Dia mengungkapkan, memasukkan perkara tersebut dalam tahap penelitian bukan berarti mengindikasikan bahwa pelaku usaha tersebut bersalah. Namun, jika memang ke depannya pelaku usaha terbukti bersalah, maka potensi denda yang akan dikenakan pada kedua maskapai tersebut mencapai Rp25 miliar.
"Sanksi bukan domain kami, sanksi kami sesuai UU No 59 memberikan denda. Kami tidak masuk ke sanksi. Tapi kalau denda maksimum Rp25 miliar," tandasnya.
Sekadar informasi, berikut petinggi Garuda dan Sriwijaya yang memiliki jabatan ganda:
- Komisaris Utama Sriwijaya: I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, saat ini juga menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia.
- Wakil Komisaris Utama Sriwijaya: Chandra Lie, sebelumnya Direktur Utama Sriwijaya Air
- Komisaris Sriwijaya: Pikri Ilham Kurniansyah, saat ini juga menjabat Direktur Niaga Garuda Indonesia
- Komisaris Sriwijaya: Juliandra Nurtjahtjo, saat ini juga menjabat sebagai Direktur Utama Citilink
Adapun saat ini kasus rangkap jabatan terjadi pada maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air. Petinggi maskapai Garuda banyak yang juga menjabat sebagai petinggi di Sriwijaya. Rangkap jabatan tersebut terjadi pascakeduanya melakukan kerja sama operasional (KSO).
"Terkait itu KPPU masuk penelitian rangkap jabatan potensi diteliti, Komisaris dan direksi, itu penelitian. Karena mergernya itu selagi belum masuk pada efektif yuridis tentu kami belum masuk untuk itu," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Baca juga: Tiket Pesawat Selangit, KPPU Teliti Dugaan Kartel di Maskapai)
Dia mengungkapkan, memasukkan perkara tersebut dalam tahap penelitian bukan berarti mengindikasikan bahwa pelaku usaha tersebut bersalah. Namun, jika memang ke depannya pelaku usaha terbukti bersalah, maka potensi denda yang akan dikenakan pada kedua maskapai tersebut mencapai Rp25 miliar.
"Sanksi bukan domain kami, sanksi kami sesuai UU No 59 memberikan denda. Kami tidak masuk ke sanksi. Tapi kalau denda maksimum Rp25 miliar," tandasnya.
Sekadar informasi, berikut petinggi Garuda dan Sriwijaya yang memiliki jabatan ganda:
- Komisaris Utama Sriwijaya: I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, saat ini juga menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia.
- Wakil Komisaris Utama Sriwijaya: Chandra Lie, sebelumnya Direktur Utama Sriwijaya Air
- Komisaris Sriwijaya: Pikri Ilham Kurniansyah, saat ini juga menjabat Direktur Niaga Garuda Indonesia
- Komisaris Sriwijaya: Juliandra Nurtjahtjo, saat ini juga menjabat sebagai Direktur Utama Citilink
(fjo)