Perhatian Khusus untuk Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian

Minggu, 03 Februari 2019 - 18:20 WIB
Perhatian Khusus untuk Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian
Perhatian Khusus untuk Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian
A A A
SEMARANG - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Penyuluh Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) sangat diperlukan. Alasannya arena memiliki pengalaman mendampingi petani, ada yang sudah pengalaman sampai dengan 13 tahun mendampingi petani.

"Kalau bicara THL-TBPP, ya lihat saya sekarang. Saya adalah penyuluh, suatu saat nanti yang hadir disini bisa juga menjadi Menteri Pertanian," tutur Amran dalam Silaturahmi Nasional dengan THL-TBPP se Indonesia dengan tema "Satu Tekad Satu Tujuan, Kedaulatan Pangan Nasional”, di Gor Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2/2019).

Perpanjangan kontrak kerja TLH-TBPP telah ditandatangani kembai oleh Menteri Pertanian berdasarkan Keputusan Menteri pertanian nomor 67 tahun 2019 tentang tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertania kemeterian pertanian tahum 2019. Di tahun awal tahun 2018 silam, Kepmentan Nomor 72/2018 terbit dan menjadi bentuk kontrak kerja oleh 12.548 orang THL-TBPP di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Momon Rusmono menuturkan, pihaknya selalu melakukan audiensi sesuai dengan tata cara birokrasi yang berlaku di Indonesia. "Baik dengan KemenPAN RB, dimanakah kira-kira slot untuk memungkinkan mereka bisa masuk. Upaya-upaya tersebut kami sudah tempuh," bebernya.

Untuk diketahui, hingga sekarang jumlah penyuluh pertanian pusat dan daerah terdiri dari PNS 31.511 orang (termasuk pengangkatan CPNS 2017 sebanyak 6.033 orang) dan jumlah THL-TBPP sebanyak 12.548 orang. PermenPAN-RB No. 8 Tahun 2016 spesifik dalam lingkup jabatan maupun soal persyaratan usia. Spesifik usia, karena PP 89/2000 sebagai landasan operasional Permenpan tersebut menetapkan syarat 18 hingga 35 tahun.

Momon menyatakan bahwa, Kepres bukan aturan yang berdiri sendiri, yang terlepas dari aturan perundang-undangan lainnya. Secara garis besar urutan tingkatannya adalah UUD, UU, Perppu, PP, Pepres, dan Kepres, serta aturan perundangan di bawahnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Forum Komunikasi Nasional (FK Nas) THL TBPP, Gunadi menuturkan pihaknya telah bertemu langsung dengan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Pertanian. THL-TBPP adalah Tenaga Harian Lepas (kontrak) Penyuluh Pertanian yang direkut oleh Pemerintah Pusat yakni Kementrian Pertanian RI sejak tahun 2007-2009 untuk menjaga kedaulatan pangan.

Adapun tugas utama mendampingi petani dalam melaksanakan budidaya, pengendalian hama dan penyakit, penangan pasca panen serta pemasaran hasil. "Jadi intinya THL-TBPP adalah wakil pemerintah yang hadir di tengah-tengah petani, " tegas Gunadi.

Gunadi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang telah mengangkat sebanyaki 6.058 THLTBPP usia di bawah 35 tahun menjadi Penyuluh Pertanian PNS meskipun pemerintah sebelumnya memberlakukan moraturium pengangkatan PNS. Serta memberikan kesempatan kepada 17.000 penyuluh THL TBPP dan Tenaga Teknis Pertanian lainnya untuk mengikuti tes ASN yang rencananya akan dimulai awal bulan Februari tahun 2019.

"Akan menjadi semakin sempurna nikmat yang kami rasakan jika Bapak Presiden Joko Widodo berkenan menerbitkan Keppres bagi pengangkatan THL-TBPP usia di atas 35 tahun menjadi CPNS sebagaimana Keppres Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Gigi dan Bidan PTT," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5790 seconds (0.1#10.140)