Lapor Pajak, WP Diwajibkan Gunakan E-Filing

Jum'at, 08 Februari 2019 - 00:11 WIB
Lapor Pajak, WP Diwajibkan...
Lapor Pajak, WP Diwajibkan Gunakan E-Filing
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merevisi aturan tentang tata cara penyampaian laporan pajak, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan, dimana mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan E-Filing. Hal ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/201 untuk dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT.

Seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, peraturan ini mengharuskan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar harus menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN dengan e-Filing. Hal ini dalam upaya untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha.

"Selain bagi para Wajib Pajak tersebut, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi Wajib Pajak tertentu antara lain Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan Pengusaha Kena Pajak, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN," bunyi pernyataan resmi DJP.

Apabila Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing ternyata menggunakan cara lain seperti menyampaikan secara langsung atau mengirimkan via pos, maka SPT yang disampaikan tidak dapat diterima, dan harus dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Pokok perubahan lainnya selain melalui penggunaan e-Filing, PER-02 ini juga memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak di mana semua jenis SPT, termasuk SPT Pembetulan dan SPT Masa lebih bayar, dapat diterima di KP2KP dan layanan di luar kantor.

Sama seperti pada pengaturan sebelumnya, SPT Tahunan 1770S dan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar yang disampaikan melalui e-Filing tidak perlu dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen pendukung seperti SSP.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menyoal Korupsi Perpajakan
Menyoal Korupsi Perpajakan
Pacu Digitalisasi Perpajakan,...
Pacu Digitalisasi Perpajakan, Mulai 2024 Bayar Pajak Akan Serba Online
Cara Akses Coretax DJP,...
Cara Akses Coretax DJP, Sistem Pajak Baru yang Diklaim Lebih Praktis
Ijon Pajak di Ujung...
Ijon Pajak di Ujung 2025: Solusi Cepat atau Ilusi Berisiko untuk APBN?
11,19 Juta Wajib Pajak...
11,19 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax per 2 Januari 2026
Aktivasi Coretax Hampir...
Aktivasi Coretax Hampir 10 Juta, Begini Jurus DJP Jelang Akhir 2025
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
1 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
2 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
3 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
3 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
4 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
5 jam yang lalu
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved