OJK Dukung Peluncuran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama

Jum'at, 08 Maret 2019 - 11:53 WIB
OJK Dukung Peluncuran...
OJK Dukung Peluncuran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kehadiran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai wadah berkumpulnya para pelaku fintech peer to peer (P2P) lending. Hal ini demi meningkatkan kapasitas bersama agar dapat memaksimalkan fungsinya bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum memiliki akses ke jasa keungan konvensial.

Peresmian AFPI ini ditandai juga dengan pelantikan jajaran pengurus AFPI periode 2019-2021. Untuk periode itu dipilih Adrian Gunadi sebagai Ketua Umum AFPI. "Kami mengapresiasi dan berterimaksih kepada OJK yang telah mendengarkan aspirasi para penyelenggara Fintech P2P Lending mengenai pentingnya kehadiran asosiasi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan kepada anggota," ujar Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/3/2019)

Lebih lanjut, Ia berharap dengan keberadaan asosiasi ini industri Fintech P2P lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi konsumen. "Diharapkan dengan keberadaan asosiasi industri fintech P2P lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermenaafat bagi kalangan yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional," jelasnya

Dengan peresmian APFI menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan bagi penyelenggara Fintech P2P. Sehingga masyarakat pun memanfaatkan layanan fintech pendanaan yang bisa meningkatkan UMKM.

Selain itu pelaku usaha mikro kelompok wanita, mahasiswa dan milenial yang membuttuhkan pendanaan untuk kebutuhan pendidikan dan kelompok masyarakat lain yang membutuhkan pendaanaan kesehatan dan kepemilikian properti bisa menggunakan layanan fintech.

Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending mencapai Rp25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah terdaftar yang bergerak di bidang produktif, multiguna konsumtif dan syariah.

Dari sisi lender, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi. Seluruh anggota AFPI sendiri merupakan perusahaan Fintech Pendanaan Online (P2P) Lending yang sudah terdaftar di OJK.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6018 seconds (0.1#10.140)