Pemerintah Terus Dorong Transparansi Data Industri Ekstraktif

Kamis, 14 Maret 2019 - 13:30 WIB
Pemerintah Terus Dorong Transparansi Data Industri Ekstraktif
Pemerintah Terus Dorong Transparansi Data Industri Ekstraktif
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus mendorong peningkatan transparansi data untuk industri ekstraktif. Hal itu dilakukan dengan memperluas pelaksanaan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) 2019.

Laporan EITI merupakan data standar global bagi transparasi perusahaan di sektor ekstraktif termasuk didalamnya minyak, gas bumi, mineral dan batu bara.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Montty Girianna mengatakan, pelaporan data terbuka ini menjadi regulasi dasar pengelolaan industri ekstraktif.

"Kita ingin mendapatkan informasi siapa pemilik usaha, ujung-ujungnya adalah pemilik sebenarnya. Itu normal saja, permasalahannya, bagaimana caranya, tidak semua orang suka informasi itu diketahui," ujar Montyy di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Dia menambahkan, pelaksanaan EITI hingga ke tingkat daerah perlu diperluas. Hal ini sebagai langkah awal untuk rencana pelaksanaan EITI agar tidak memonopoli industri ekstratif.

"Kami intinya supaya mengerti industri ini dimiliki banyak orang. Kalau segelintir orang saja itu tidak baik, monopoli tidak baik," jelasnya

Kendati demikian belum ada sanksi bagi perusahaan migas dan minerba yang tidak menyampaikan laporan karena hal ini masih bersifat sukarela. "Saya tidak tahu persis ada sanksi atau tidak. dengan perpres itu ada landasan hukum atau payung untuk menerapkan prinsip yang sudah kita buat roadmap-nya," jelas dia.

Saat ini, Indonesia bergabung dengan EITI sejak 2010. Penerapannya didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5903 seconds (0.1#10.140)