Menhub Budi Karya Janjikan Tarif Ojek Online Bakal Ideal

Sabtu, 16 Maret 2019 - 16:01 WIB
Menhub Budi Karya Janjikan...
Menhub Budi Karya Janjikan Tarif Ojek Online Bakal Ideal
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mencari solusi terbaik untuk menentukan tarif per kilometer (KM) ojek online. Pemerintah menginginkan keputusan besaran tarif bisa menguntungkan semua pihak baik aplikator, driver online maupun konsumen atau masyarakat.

"Kalau tarif pemerintah akan menentukan yang paling baik, dan saya konsen mereka (driver ojek online) itu mendapatkan penghasilannya yang baik," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Sambung dia menjelaskan, terdapat perbedaan pendapat antara aplikator dengan driver ojek online mengenai penentuan tarif per KM. Oleh karenanya pemerintah akan melakukan pertemuan dengan seluruh pihak terkait untuk menentukan tarif tersebut.

"Memang saat ini ada dua kutub ya, kutub aplikator dan kutub dari (driver) ojol sendiri, kalau aplikatorkan maunya 1600. Sedangkan mereka (driver) mintanya 3000 ini kan jauh sekali, oleh karena itu saya mencari harga medium diantara mereka agar keduanya itu dapat satu titik temu dan ini kan berkaitan dengan konsumen ya," jelasnya.

Lebih lanjut Ia menerangkan penentuan tarif juga terkait dengan konsumen. Dimana menurutnya menjaga agar konsumen tidak lari karena tarif yang terlalu tinggi, itu akan mempengaruhi pendapatan driver ojek online.

"Artinya kalau tarifnya naik dua kali lipat khawatir konsumennya akan turun. Tapi kami ingin ini dibicarakan dengan baik-baik, diskusi lah dengan ojek online dengan aplikator agar dapat satu angka yang baik," terang Menhub.

Saat ini pemerintah telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait penentuan tarif per km ojek online sebanyak dua kali. Pemerintah akan terus melakukan diskusi untuk menentukan tarif terbaik untuk semua pihak.

Penentuan tarif ini merupakan salah satu point yang terdapat di racangan aturan ojek online yang telah rampung melakukan uji publik. Sebelumnya Direktorat Perhubungan Darat telah melakukan uji publik di 5 kota, seperti, Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan dan Makasar pada Bulan Februari 2019.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1003 seconds (0.1#10.140)