Pacu Industri Konstruksi Lewat Teknologi dan Kompetensi Keahlian

Kamis, 21 Maret 2019 - 19:03 WIB
Pacu Industri Konstruksi...
Pacu Industri Konstruksi Lewat Teknologi dan Kompetensi Keahlian
A A A
JAKARTA - Pemerintah mendorong pengembangan industri konstruksi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur yang masih menjadi prioritas pembangunan. Caranya, dengan meningkatkan penguasaan teknologi serta penciptaan tenaga kerja yang handal dengan sertifikat kompetensi keahlian.

Menurut Kajian Vokasi Infid tahun 2018, pencari kerja kerap tidak terserap di pasar kerja karena tiga hal yakni tidak memiliki kompetensi yang sesuai kebutuhan industri; tidak adanya kepastian remunerasi; dan tidak adanya keberlangsungan karir tenaga kerja.

“Untuk itu, peningkatan kompetensi bagi peserta didik terutama pada pendidikan tinggi melalui lembaga pelatihan juga perlu digagas. Misalnya, dengan mengikuti kegiatan soft skill yang mampu meningkatkan nilai tambah diri sejak masa pendidikan,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Di sisi pendidikan tinggi pun perlu dikembangkan program link and match, yaitu memadukan dan menyelaraskan kurikulum pendidikan dengan kebutuhan industri. Dengan demikian, lulusan pendidikan tinggi siap memasuki pasar kerja konstruksi.

“Selain kurikulum, tenaga pengajar atau instruktur untuk pendidikan dan pelatihan vokasi juga menjadi faktor yang menjadi perhatian,” katanya.

Menko Darmin juga menekankan pentingnya pemenuhan standarisasi bangunan yang mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan. Standarisasi tersebut tentunya diselaraskan dalam kecepatan dan kepastian pemberian Izin Membangun Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

“Dengan adanya sistem ini, proses diharapkan menjadi lebih efektif dan memperjelas koordinasi antar perangkat daerah,” jelasnya.

Sebagai informasi, Data BPS (2018) menunjukkan, jumlah tenaga kerja konstruksi di Indonesia secara total sebanyak 8,3 juta orang. Dari jumlah tersebut, hanya 20% atau 1,6 juta orang yang tergolong tenaga ahli konstruksi. Bila ditilik jumlah tenaga kerja ahli yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Keahlian (SKA) sesuai data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional, tahun 2018 ada sebanyak 195.312 orang. Artinya, masih sekitar 1,4 juta tenaga ahli konstruksi yang perlu disertifikasi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)