Soal Besaran Ideal Penurunan PPH Badan, Ini Jawaban Sri Mulyani
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, berapa besaran ideal terkait penutunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan masih harus dikaji lebih dalam dan secara menyeluruh. Sebelumnya ada anggapan bahwa seharusnya PPh Badan bisa menjadi 5% sampai dengan 8%, tapi Ia menegaskan masih harus ada pertimbangan yang matang.
"Saya mungkin nggak akan ngomong begitu ya. Begini saja, sebetulnya kalau dari sisi penerimaan negara, kalau tax base-nya sama tapi rate-nya turun pasti akan ada penurunan (penerimaan). Jadi ini jadi sesuatu yang akan kita liat, seberapa cepat perluasan tax base untuk mengkompensasi penurunan dan peranan teknologi juga penting," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Sambung dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan untuk menurunkan PPh. Namun itu perlu dilihat lebih dulu, apakah perluasan basis pajak bisa dilakukan dengan cepat sehingga bisa mengkompensasi turunnya penerimaan negara akibat penurunan tarif pajak. "Ini berarti semuanya harus diletakan dalam suatu yang komplet dan lengkap, dan itu kita akan kita sampaikan nanti," jelasnya.
Mantan Direktur Bank Dunia itu menjelaskan bahwa banyak hal yang dilakukan Kementerian Keuangan, dalam mendorong reformasi pada beberapa aturan lainnya terkait pajak. "Karena sekarang ini kita masih juga mencoba untuk push beberapa reform undang-undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan), undang-undang PPh, dan undang-undang PPN. Yang undang-undang KUP sekarang sudah ada di DPR," tandasnya.
Diterangkan olehnya dengan adanya pemangkasan PPh Badan maka pemerintah juga harus mencari basis pajak baru. Oleh karena itu sebelum diturunkan, pemerintah akan melihat bagaimana kemungkinan tersebut. Pasalnya pemerintah bisa blunder, jika basis pajak tidak bertambah yang mana pendapatan negara yang berasal dari pajak bisa berkurang.
"Saya mungkin nggak akan ngomong begitu ya. Begini saja, sebetulnya kalau dari sisi penerimaan negara, kalau tax base-nya sama tapi rate-nya turun pasti akan ada penurunan (penerimaan). Jadi ini jadi sesuatu yang akan kita liat, seberapa cepat perluasan tax base untuk mengkompensasi penurunan dan peranan teknologi juga penting," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Sambung dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan untuk menurunkan PPh. Namun itu perlu dilihat lebih dulu, apakah perluasan basis pajak bisa dilakukan dengan cepat sehingga bisa mengkompensasi turunnya penerimaan negara akibat penurunan tarif pajak. "Ini berarti semuanya harus diletakan dalam suatu yang komplet dan lengkap, dan itu kita akan kita sampaikan nanti," jelasnya.
Mantan Direktur Bank Dunia itu menjelaskan bahwa banyak hal yang dilakukan Kementerian Keuangan, dalam mendorong reformasi pada beberapa aturan lainnya terkait pajak. "Karena sekarang ini kita masih juga mencoba untuk push beberapa reform undang-undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan), undang-undang PPh, dan undang-undang PPN. Yang undang-undang KUP sekarang sudah ada di DPR," tandasnya.
Diterangkan olehnya dengan adanya pemangkasan PPh Badan maka pemerintah juga harus mencari basis pajak baru. Oleh karena itu sebelum diturunkan, pemerintah akan melihat bagaimana kemungkinan tersebut. Pasalnya pemerintah bisa blunder, jika basis pajak tidak bertambah yang mana pendapatan negara yang berasal dari pajak bisa berkurang.
(akr)