Soal Besaran Ideal Penurunan PPH Badan, Ini Jawaban Sri Mulyani

Jum'at, 22 Maret 2019 - 17:40 WIB
Soal Besaran Ideal Penurunan...
Soal Besaran Ideal Penurunan PPH Badan, Ini Jawaban Sri Mulyani
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, berapa besaran ideal terkait penutunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan masih harus dikaji lebih dalam dan secara menyeluruh. Sebelumnya ada anggapan bahwa seharusnya PPh Badan bisa menjadi 5% sampai dengan 8%, tapi Ia menegaskan masih harus ada pertimbangan yang matang.

"Saya mungkin nggak akan ngomong begitu ya. Begini saja, sebetulnya kalau dari sisi penerimaan negara, kalau tax base-nya sama tapi rate-nya turun pasti akan ada penurunan (penerimaan). Jadi ini jadi sesuatu yang akan kita liat, seberapa cepat perluasan tax base untuk mengkompensasi penurunan dan peranan teknologi juga penting," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Sambung dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan untuk menurunkan PPh. Namun itu perlu dilihat lebih dulu, apakah perluasan basis pajak bisa dilakukan dengan cepat sehingga bisa mengkompensasi turunnya penerimaan negara akibat penurunan tarif pajak. "Ini berarti semuanya harus diletakan dalam suatu yang komplet dan lengkap, dan itu kita akan kita sampaikan nanti," jelasnya.

Mantan Direktur Bank Dunia itu menjelaskan bahwa banyak hal yang dilakukan Kementerian Keuangan, dalam mendorong reformasi pada beberapa aturan lainnya terkait pajak. "Karena sekarang ini kita masih juga mencoba untuk push beberapa reform undang-undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan), undang-undang PPh, dan undang-undang PPN. Yang undang-undang KUP sekarang sudah ada di DPR," tandasnya.

Diterangkan olehnya dengan adanya pemangkasan PPh Badan maka pemerintah juga harus mencari basis pajak baru. Oleh karena itu sebelum diturunkan, pemerintah akan melihat bagaimana kemungkinan tersebut. Pasalnya pemerintah bisa blunder, jika basis pajak tidak bertambah yang mana pendapatan negara yang berasal dari pajak bisa berkurang.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Pajak Orang Super Kaya...
Pajak Orang Super Kaya Resmi Naik Jadi 35%, Segini Gajinya
Pajak Perusahaan Batal...
Pajak Perusahaan Batal Turun Jadi 20%, Sri Mulyani Kasih Penjelasan Begini
Mau Tahu Penghasilan...
Mau Tahu Penghasilan Kamu Kena Pajak Berapa? Ini Rinciannya
Tarif Pajak Kaum Tajir...
Tarif Pajak Kaum Tajir Naik Jadi 35%, Menkeu: Banyak yang Ekstrem Kaya
Berita Terkini
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
35 menit yang lalu
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
45 menit yang lalu
Danantara Pangkas Ribuan...
Danantara Pangkas Ribuan BUMN Jadi 200-300 Entitas, Langkah Rasional Selamatkan Aset Negara
47 menit yang lalu
Laba Bank Mandiri Naik...
Laba Bank Mandiri Naik 25% Jadi Rp28,5 Triliun di Semester I-2026
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Lifting Perdana BBM B50, dari Kilang Kasim dan Plaju
1 jam yang lalu
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
1 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved