Pangkas PPh Badan, Basis Pajak RI Harus Diperkuat

Kamis, 04 April 2019 - 17:59 WIB
Pangkas PPh Badan, Basis...
Pangkas PPh Badan, Basis Pajak RI Harus Diperkuat
A A A
JAKARTA - Perang tarif di sejumlah negara kini tak lagi soal perdagangan, tapi juga terkait pajak. Sejumlah negara berlomba untuk menurunkan tarif pajak demi menarik dana masuk ke negaranya.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, basis pajak seperti subjek dan objek pajak harus diperkuat jika Indonesia ingin menurunkan tarif pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Sebab jika kedua hal itu tidak dilakukan, dikhawatirkan justru berdampak pada penurunan penerimaan.

"Sekarang apakah Indonesia juga ikut nanti berlomba turunkan tarif pajak? Saya tidak mempermasalahkan, tapi basis pajaknya harus diperkuat dulu. Subjek pajak ditambah, ekstensifikasi, dan objek pajak diperluas," ujar Darussalam di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Saat ini, tarif PPh Badan Indonesia adalah 25%, sementara rata-rata tarif PPh Badan di Asia adalah 21,2%, ASEAN sebesar 22,35%, dan negara anggota OECD sebesar 23,5%. Darussalam mengutarakan, jika Indonesia ingin menurunkan tarif pajak tersebut, seharusnya tidak terlalu jauh dari rata-rata tarif di kawasan.

Dia pun menyarankan penurunannya bisa dilakukan secara bertahap. "Kalau mau turun ya saya kira bertahap. Tapi kita enggak bisa lebih rendah dari rata-rata yang 22,35% itu," katanya.

Dia pun keberatan jika rencana penurunan tarif PPh Badan Indonesia dibandingkan dengan tarif Singapura yang sebesar 17%. Hal ini karena kondisi Singapura berbeda dengan Indonesia. Negara Singa itu memberikan perlakuan khusus bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu.

"Saya tidak sarankan Singapura jadi tolok ukur pajak. Karena Singapura ini sebagai negara perlakuan khusus pajak, negara yang memberikan perlakuan spesial terkait dengan pajak terhadap subjek pajak terhadap penghasilan tertentu, enggak bisa tarif 17% di Singapura dipakai ke Indonesia," jelas dia.

Darussalam pun meminta pemerintah untuk berhati-hati jika ingin menjalankan penurunan tarif pajak demi menarik investasi. Sebab, penurunan tarif pajak bukan jaminan investasi masuk.

"Orang investasi ke Indonesia, menurut OECD itu pajak nomor empat. Pertama itu karena kestabilan politik, stabilitas ekonomi, kepastian hukum, dan terakhir pajak dan birokrasi. Kalaupun tarif pajak turun, tapi politik tidak stabil, tidak akan mempengaruhi," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8036 seconds (0.1#10.140)