Pangkas PPh Badan, Basis Pajak RI Harus Diperkuat

Kamis, 04 April 2019 - 17:59 WIB
Pangkas PPh Badan, Basis...
Pangkas PPh Badan, Basis Pajak RI Harus Diperkuat
A A A
JAKARTA - Perang tarif di sejumlah negara kini tak lagi soal perdagangan, tapi juga terkait pajak. Sejumlah negara berlomba untuk menurunkan tarif pajak demi menarik dana masuk ke negaranya.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, basis pajak seperti subjek dan objek pajak harus diperkuat jika Indonesia ingin menurunkan tarif pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Sebab jika kedua hal itu tidak dilakukan, dikhawatirkan justru berdampak pada penurunan penerimaan.

"Sekarang apakah Indonesia juga ikut nanti berlomba turunkan tarif pajak? Saya tidak mempermasalahkan, tapi basis pajaknya harus diperkuat dulu. Subjek pajak ditambah, ekstensifikasi, dan objek pajak diperluas," ujar Darussalam di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Saat ini, tarif PPh Badan Indonesia adalah 25%, sementara rata-rata tarif PPh Badan di Asia adalah 21,2%, ASEAN sebesar 22,35%, dan negara anggota OECD sebesar 23,5%. Darussalam mengutarakan, jika Indonesia ingin menurunkan tarif pajak tersebut, seharusnya tidak terlalu jauh dari rata-rata tarif di kawasan.

Dia pun menyarankan penurunannya bisa dilakukan secara bertahap. "Kalau mau turun ya saya kira bertahap. Tapi kita enggak bisa lebih rendah dari rata-rata yang 22,35% itu," katanya.

Dia pun keberatan jika rencana penurunan tarif PPh Badan Indonesia dibandingkan dengan tarif Singapura yang sebesar 17%. Hal ini karena kondisi Singapura berbeda dengan Indonesia. Negara Singa itu memberikan perlakuan khusus bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu.

"Saya tidak sarankan Singapura jadi tolok ukur pajak. Karena Singapura ini sebagai negara perlakuan khusus pajak, negara yang memberikan perlakuan spesial terkait dengan pajak terhadap subjek pajak terhadap penghasilan tertentu, enggak bisa tarif 17% di Singapura dipakai ke Indonesia," jelas dia.

Darussalam pun meminta pemerintah untuk berhati-hati jika ingin menjalankan penurunan tarif pajak demi menarik investasi. Sebab, penurunan tarif pajak bukan jaminan investasi masuk.

"Orang investasi ke Indonesia, menurut OECD itu pajak nomor empat. Pertama itu karena kestabilan politik, stabilitas ekonomi, kepastian hukum, dan terakhir pajak dan birokrasi. Kalaupun tarif pajak turun, tapi politik tidak stabil, tidak akan mempengaruhi," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mau Tahu Penghasilan...
Mau Tahu Penghasilan Kamu Kena Pajak Berapa? Ini Rinciannya
Diskon Tarif Pajak PPh...
Diskon Tarif Pajak PPh Badan Berlaku Pekan Ini
4 Negara yang Tidak...
4 Negara yang Tidak Ada Pajak Penghasilan, Kok Bisa?
Siapa Saja yang Wajib...
Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?
6 Negara dengan Pajak...
6 Negara dengan Pajak Penghasilan Terbesar di Dunia, Nomor 3 Satu-Satunya di Asia
Ditjen Pajak Susun Formula...
Ditjen Pajak Susun Formula Baru Mekanisme Pungutan PPh 21
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
41 menit yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
1 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
1 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
2 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
2 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved