Jaga Ketersediaan, Aturan Ekspor Migas dan Bahan Bakar Diterbitkan

Jum'at, 05 April 2019 - 02:16 WIB
Jaga Ketersediaan, Aturan...
Jaga Ketersediaan, Aturan Ekspor Migas dan Bahan Bakar Diterbitkan
A A A
JAKARTA - Dalam rangka menjaga ketersediaan minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain. Permendag ini ditetapkan pada 28 Februari 2019 dan mulai berlaku pada 22 Maret 2019.

“Melalui Permendag ini, Kemendag menetapkan bahwa beberapa jenis minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain hanya dapat diekspor oleh badan usaha dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi. Serta oleh badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak bumi dan gas bumi, yang ketiganya telah teregistrasi sebagai eksportir terdaftar,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan di Jakarta, Kamis (4/4).

Untuk mendapatkan penetapan sebagai eksportir terdaftar, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id. Nantinya, apabila disetujui, penetapan sebagai eksportir terdaftar akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. Apabila terjadi perubahan data perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mengajukan permohonan perubahan data paling lambat 30 hari sejak tanggal terjadi perubahan data.

“Sedangkan, untuk kegiatan impor, beberapa jenis minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain hanya dapat diimpor oleh badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan pengguna langsung,” katanya.

Selain itu, untuk dapat melakukan kegiatan ekspor impor, perusahaan juga harus memiliki persetujuan ekspor dan persetujuan impor yang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id. Sedangkan khusus untuk ekspor, akan dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat.

Setelah memiliki persetujuan ekspor dan impor, perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan ekspor atau impor secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi kepada Menteri Perdagangan melalui Direktur Jenderal. “Bagi perusahaan yang melanggar peraturan, akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga penangguhan penerbitan persetujuan ekspor/impor paling lama dua tahun,” tegasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7569 seconds (0.1#10.140)