Satgas Waspada Investasi: Masih Ada 803 Fintech Ilegal

Jum'at, 05 April 2019 - 10:34 WIB
Satgas Waspada Investasi:...
Satgas Waspada Investasi: Masih Ada 803 Fintech Ilegal
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK mencatat, ada 803 perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending-P2P) ilegal. Sementara fintech peer to peer lending-P2P yang telah terdaftar di OJK saat ini baru sebanyak 99 perusahaan.

"Sedangkan fintech yang masih ilegal sampai saat ini berjumlah 803 entitas," ujar Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing di acara Sosialisasi Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal di gedung Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Tongam menuturkan, ada beberapa alasan yang menyebabkan masyarakat tergiur oleh fintech ilegal. Antara lain, tingginya kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pinjaman dengan syarat yang mudah dibandingkan perbankan. "Lalu ada pula kemudahan mencairkan pinjaman oleh fintech ilegal," jelasnya.

Sedangkan alasan banyaknya fintech ilegal di Indonesia, lanjut dia, adalah karena pelaku mudah membuat aplikasi. Sementara, permintaan yang ada dari masyarakat sangat besar.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1004 seconds (0.1#10.140)