OJK Catat 19.000 Aduan Belanja Online yang Tidak Sah
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 19.000 aduan terkait aduan konsumen terkait belanja online atau online shop. Utamanya menyangkut pembayaran namun barang tidak dikirim. OJK menyatakan akan mengawasi permasalahan ini agar tidak merugikan konsumen.
"Jadi, sampai saat ini ada lebih 19 ribu aduan yang sudah bayar. Tapi barangnya tidak ada. Dan setelah kita menunggu konfirmasi, enggak ada. Itu yang menjadi perhatian dan kita benahi agar enggak banyak terjadi korban," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Dia pun mengimbau agar bank memblokir rekening pelaku penipuan itu. Dan juga, konsumen yang merasa tertipu harus melaporkan agar rekening pelaku dapat segera diberikan tindakan.
Selain pemblokiran rekening bank, OJK akan menggandeng Google atau aplikasi store lainnya agar berperan aktif dalam aplikasi investasi keuangan atau belanja online yang tidak resmi. Kerjasama ini akan sangat membantu OJK dalam memberantas perusahaan fintech yang menawarkan jasa penjualan online yang tidak resmi.
"Kita juga meminta bantuan Google dan aplikasi store lainnya agar kalau perusahaan yang enggak terdaftar di blok saja dan dihapus dari aplikasi," tandasnya.
"Jadi, sampai saat ini ada lebih 19 ribu aduan yang sudah bayar. Tapi barangnya tidak ada. Dan setelah kita menunggu konfirmasi, enggak ada. Itu yang menjadi perhatian dan kita benahi agar enggak banyak terjadi korban," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Dia pun mengimbau agar bank memblokir rekening pelaku penipuan itu. Dan juga, konsumen yang merasa tertipu harus melaporkan agar rekening pelaku dapat segera diberikan tindakan.
Selain pemblokiran rekening bank, OJK akan menggandeng Google atau aplikasi store lainnya agar berperan aktif dalam aplikasi investasi keuangan atau belanja online yang tidak resmi. Kerjasama ini akan sangat membantu OJK dalam memberantas perusahaan fintech yang menawarkan jasa penjualan online yang tidak resmi.
"Kita juga meminta bantuan Google dan aplikasi store lainnya agar kalau perusahaan yang enggak terdaftar di blok saja dan dihapus dari aplikasi," tandasnya.
(ven)