Mendag Perkuat Perdagangan Jasa dengan ASEAN
A
A
A
JAKARTA - Para Menteri Ekonomi ASEAN sepakat untuk memperkuat perdagangan jasa antarnegara di kawasan Asia Tenggara. Hal ini diwujudkan dalam penandatanganan perjanjian perdagangan jasa ASEAN (ASEAN Trade in Services Agreement/ATISA) di sela pertemuan ASEAN Economic Minister (AEM) Retreat ke-25 di Phuket, Thailand.
Penandatanganan ini dilakukan bersamaan dengan penandatanganan protokol ke-4 amandemen perjanjian investasi komprehensif ASEAN (ASEAN Comprehensive Investment Agreement/ACIA). Perjanjian ini merupakan peningkatan dari kerangka perjanjian jasa ASEAN (ASEAN Framework Agreement on Services/AFAS) yang telah disepakati pada sidang AEM ke-44 di Siem Reap, Kamboja pada 2012 lalu.
Komitmen yang diberikan pada perjanjian ATISA merupakan komitmen AFAS paket terakhir, yang terdiri atas AFAS paket ke-10, AFAS Keuangan Paket ke-9, dan AFAS Transportasi Udara Paket ke-11. Paket tersebut telah ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan ASEAN.
“ATISA akan meningkatkan akses pasar, investasi, serta peluang yang lebih luas bagi penyedia jasa dalam negeri ke sesama negara anggota ASEAN,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) RI Enggartiasto Lukita di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Mendag menyampaikan, adanya perjanjian ini dapat mengatasi hambatan bagi penyedia jasa di ASEAN, khususnya Indonesia. Selain itu, dapat menciptakan iklim usaha yang stabil dan dapat diprediksi untuk perdagangan jasa dan mempersiapkan integrasi dan liberalisasi sektor jasa di masa depan untuk ASEAN.
“Implementasi ATISA akan mendorong transparansi sekaligus berpotensi meningkatkan akses pasar bagi penyedia jasa di ASEAN. Selain itu, konsumen di sektor jasa mendapatkan keuntungan karena meningkatnya variasi pilihan atas produk-produk jasa yang terliberalisasi dan ditawarkan di ASEAN,” pungkas Mendag.
Pada saat diimplementasikan, ATISA akan menjadi bagian ketiga dan final dari “troika” Perjanjian ASEAN. Hal ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan integrasi sektor di ASEAN bersama dengan perjanjian perdagangan barang ASEAN (ASEAN Trade in Goods Agreement/ATIGA) dan ACIA.
Penandatanganan ini dilakukan bersamaan dengan penandatanganan protokol ke-4 amandemen perjanjian investasi komprehensif ASEAN (ASEAN Comprehensive Investment Agreement/ACIA). Perjanjian ini merupakan peningkatan dari kerangka perjanjian jasa ASEAN (ASEAN Framework Agreement on Services/AFAS) yang telah disepakati pada sidang AEM ke-44 di Siem Reap, Kamboja pada 2012 lalu.
Komitmen yang diberikan pada perjanjian ATISA merupakan komitmen AFAS paket terakhir, yang terdiri atas AFAS paket ke-10, AFAS Keuangan Paket ke-9, dan AFAS Transportasi Udara Paket ke-11. Paket tersebut telah ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan ASEAN.
“ATISA akan meningkatkan akses pasar, investasi, serta peluang yang lebih luas bagi penyedia jasa dalam negeri ke sesama negara anggota ASEAN,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) RI Enggartiasto Lukita di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Mendag menyampaikan, adanya perjanjian ini dapat mengatasi hambatan bagi penyedia jasa di ASEAN, khususnya Indonesia. Selain itu, dapat menciptakan iklim usaha yang stabil dan dapat diprediksi untuk perdagangan jasa dan mempersiapkan integrasi dan liberalisasi sektor jasa di masa depan untuk ASEAN.
“Implementasi ATISA akan mendorong transparansi sekaligus berpotensi meningkatkan akses pasar bagi penyedia jasa di ASEAN. Selain itu, konsumen di sektor jasa mendapatkan keuntungan karena meningkatnya variasi pilihan atas produk-produk jasa yang terliberalisasi dan ditawarkan di ASEAN,” pungkas Mendag.
Pada saat diimplementasikan, ATISA akan menjadi bagian ketiga dan final dari “troika” Perjanjian ASEAN. Hal ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan integrasi sektor di ASEAN bersama dengan perjanjian perdagangan barang ASEAN (ASEAN Trade in Goods Agreement/ATIGA) dan ACIA.
(akr)