Beri Santunan Korban Meninggal KPPS, Sri Mulyani Masih Tunggu Data

Rabu, 01 Mei 2019 - 20:12 WIB
Beri Santunan Korban...
Beri Santunan Korban Meninggal KPPS, Sri Mulyani Masih Tunggu Data
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, masih menunggu rincian data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum memberikan santunan kepada Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal maupun sakit. Ia mengaku telah mengirimkan surat bernomor S-316/KMK.02/2019 kepada KPU terkait permintaan santuan bagi KPPS yang meninggal dunia dan sakit selama dan sesudah melaksanakan tugas di penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019.

"Belum ada update kecuali sekarang kita mendapatkan data, kalau besarannya kan sudah kita tetapkan," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (1/5/2019).

Lebih lanjut Ia menekankan, agar pelaksanaan pemberian santunan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran dan kepatutan, serta dengan memperhatikan ketersediaan pagu kegiatan berkenan. Sambung Menkeu mengingatkan agar tidak ada konflik kepentingan dalam pemberian santunan bagi KPPS.

“Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arief Rahman Hakim menjelaskan, besaran santunan yang disetujui pemerintah melalui Menkeu bagi petugas KPPS yang meninggal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 adalah Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,250 juta.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)