Pemerintah Kucurkan Rp40 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS

Rabu, 08 Mei 2019 - 16:25 WIB
Pemerintah Kucurkan Rp40 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS
Pemerintah Kucurkan Rp40 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp40 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dirjen Perbendaharaan Marwanto mengatakan anggaran yang dikeluarkan ini sudah sesuai dengan keputusan Presiden.

"THR Rp20 triliun, gaji ke-13 juga Rp20 triliun jadi totalnya Rp40 triliun," ujar Marwanto di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Dia menambahkan, gaji ke-13 tidak cair berbarengan dengan THR, tapi menjelang tahun ajaran baru. Tepatnya pada Juli nanti. "Gaji ke-13 diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, jadi Juli," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan pertimbangan, jadwal libur Idul Fitri 2019 dimulai sejak 1–7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019. Penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan April 2019 agar proses pembayaran THR 2019 dapat dilaksanakan sebelum Idul Fitri. Sebagaimana diketahui, April 2019 diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D dan pemilihan presiden/wakil presiden.

Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019, ini dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kemenpan-RB selaku inisiator penyusunan PP. Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6513 seconds (0.1#10.140)