Patroli Laut Bea Cukai Bengkalis Tindak Rokok Ilegal di Perairan Bandul
A
A
A
BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis melalui operasi rutin patroli laut berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal.
Barang berupa rokok tanpa pita cukai dan berlabel khusus kawasan bebas Batam tersebut dibawa melalui Perairan Bandul, Tanjung Sekodi, Kabupaten Bengkalis, Jumat 2 Mei 2019 lalu.
“Pada saat melakukan pengawasan di sekitar perairan Bandul Tim Patroli Laut Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan pencegahan rokok ilegal sebanyak 196.400 batang dengan berbagai jenis dan merek yang diangkut menggunakan kapal speed boat SB Tenggiri rute Selat Panjang-Bengkalis,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Mochammad Munif di Bengkalis Jumat (10/5/2019).
Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan kapal patroli BC 15048 untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Bengkalis.
Munif menambahkan bahwa total nilai barang tersebut senilai Rp201.346.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp118.540.000.
“Selain dapat merugikan penerimaan negara, jika barang-barang tersebut berhasil lolos barang tersebut juga dapat mengganggu stabilitas pasar serta kesehatan masyarakat. Kami mengharapkan dengan penindakan ini dapat menimbulkan efek jera bagi para penyelundup,” pungkas Munif.
Barang berupa rokok tanpa pita cukai dan berlabel khusus kawasan bebas Batam tersebut dibawa melalui Perairan Bandul, Tanjung Sekodi, Kabupaten Bengkalis, Jumat 2 Mei 2019 lalu.
“Pada saat melakukan pengawasan di sekitar perairan Bandul Tim Patroli Laut Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan pencegahan rokok ilegal sebanyak 196.400 batang dengan berbagai jenis dan merek yang diangkut menggunakan kapal speed boat SB Tenggiri rute Selat Panjang-Bengkalis,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Mochammad Munif di Bengkalis Jumat (10/5/2019).
Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan kapal patroli BC 15048 untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Bengkalis.
Munif menambahkan bahwa total nilai barang tersebut senilai Rp201.346.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp118.540.000.
“Selain dapat merugikan penerimaan negara, jika barang-barang tersebut berhasil lolos barang tersebut juga dapat mengganggu stabilitas pasar serta kesehatan masyarakat. Kami mengharapkan dengan penindakan ini dapat menimbulkan efek jera bagi para penyelundup,” pungkas Munif.
(alf)