Lolos Evaluasi, Fintech Amartha Resmi Kantongi Izin Usaha OJK
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan izin usaha Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi kepada perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha). Izin usaha dengan nomor KEP-46/D.05/2019 tersebut berlaku secara permanen, tanpa batas waktu berakhir.
"Pemberian lisensi (tanda izin usaha) oleh OJK ini menjadi bukti bahwa Amartha benar-benar serius dalam memberdayakan ekonomi piramida bawah, dan bergerak sesuai dengan aturan main yang ditetapkan oleh OJK," kata CEO dan Founder Amartha Andi Taufan Garuda Putra di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Sebelumnya, Amartha sudah menjadi perusahaan P2P lending yang terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-2491/NB.111/2017 dan masuk dalam ruang uji coba (regulatory sandbox) di OJK sejak tahun 2017.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang sudah terdaftar di OJK dapat mengajukan perizinan usaha untuk beroperasi secara permanen. Untuk memperoleh perizinan OJK, Amartha telah melakukan pengajuan paling lambat satu tahun setelah terdaftar di OJK.
Meski perizinan ini berlaku permanen, OJK tetap akan mengawasi operasional Amartha, terutama mencakup pengawasan berbasis risiko dan teknologi, serta pengawasan berbasis disiplin pasar. Hal itu diharapkan agar Amartha maupun para pemangku kepentingan lainnya di sektor ini ikut menciptakan ekosistem fintech tepercaya yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Indonesia.
Taufan mengatakan, Amartha lulus pengujian di 20 standar prosedur yang diterapkan OJK pada tahapan Regulatory Sandbox. Pengujian ini bertujuan untuk melihat kesiapan Amartha dalam inovasi bisnis model, skala usaha dengan luas cakupan pasar, instrumen keuangan, tata kelola serta terdaftar di asosiasi penyelenggara pendanaan.
Hal ini, kata Taufan, menunjukkan bahwa Amartha merupakan fintech P2P lending yang aman dan terpercaya. "Ini karena, Amartha selalu berinovasi dan menggunakan teknologi terkini dalam hal keamanan data serta machine learning untuk penilaian kredit mitranya," kata dia.
Dalam aktivitas sehari-harinya, Amartha telah menerapkan upaya tanggung renteng dalam bentuk kelompok yang terdiri dari 15-20 mitra. Tim lapangan Amartha yang handal ikut mendampingi dan mengedukasi para mitra usaha tersebut. Upaya tanggung renteng ini sudah dilakukan Amartha sejak 2010. Hingga kini, nilai Non Performing Loan (NPL) Amartha berkisar sangat rendah di angka 1%.
Sepanjang 2018, Amartha mengklaim berhasil meningkatkan pendapatan ratusan ribu mitranya secara signifikan, dari Rp4,2 juta menjadi Rp6,7 juta per bulan. Kenaikan pendapatan mitra Amartha ini berhasil menurunkan angka kemiskinan sebanyak 22%, lebih cepat dari rata-rata penurunan tingkat kemiskinan nasional.
"Setelah mendapatkan izin usaha dari OJK, Amartha akan terus berusaha lebih keras lagi untuk mewujudkan Indonesia yang semakin sejahtera dan merata," tandasnya. (Nabil Alfaruq)
"Pemberian lisensi (tanda izin usaha) oleh OJK ini menjadi bukti bahwa Amartha benar-benar serius dalam memberdayakan ekonomi piramida bawah, dan bergerak sesuai dengan aturan main yang ditetapkan oleh OJK," kata CEO dan Founder Amartha Andi Taufan Garuda Putra di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Sebelumnya, Amartha sudah menjadi perusahaan P2P lending yang terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-2491/NB.111/2017 dan masuk dalam ruang uji coba (regulatory sandbox) di OJK sejak tahun 2017.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang sudah terdaftar di OJK dapat mengajukan perizinan usaha untuk beroperasi secara permanen. Untuk memperoleh perizinan OJK, Amartha telah melakukan pengajuan paling lambat satu tahun setelah terdaftar di OJK.
Meski perizinan ini berlaku permanen, OJK tetap akan mengawasi operasional Amartha, terutama mencakup pengawasan berbasis risiko dan teknologi, serta pengawasan berbasis disiplin pasar. Hal itu diharapkan agar Amartha maupun para pemangku kepentingan lainnya di sektor ini ikut menciptakan ekosistem fintech tepercaya yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Indonesia.
Taufan mengatakan, Amartha lulus pengujian di 20 standar prosedur yang diterapkan OJK pada tahapan Regulatory Sandbox. Pengujian ini bertujuan untuk melihat kesiapan Amartha dalam inovasi bisnis model, skala usaha dengan luas cakupan pasar, instrumen keuangan, tata kelola serta terdaftar di asosiasi penyelenggara pendanaan.
Hal ini, kata Taufan, menunjukkan bahwa Amartha merupakan fintech P2P lending yang aman dan terpercaya. "Ini karena, Amartha selalu berinovasi dan menggunakan teknologi terkini dalam hal keamanan data serta machine learning untuk penilaian kredit mitranya," kata dia.
Dalam aktivitas sehari-harinya, Amartha telah menerapkan upaya tanggung renteng dalam bentuk kelompok yang terdiri dari 15-20 mitra. Tim lapangan Amartha yang handal ikut mendampingi dan mengedukasi para mitra usaha tersebut. Upaya tanggung renteng ini sudah dilakukan Amartha sejak 2010. Hingga kini, nilai Non Performing Loan (NPL) Amartha berkisar sangat rendah di angka 1%.
Sepanjang 2018, Amartha mengklaim berhasil meningkatkan pendapatan ratusan ribu mitranya secara signifikan, dari Rp4,2 juta menjadi Rp6,7 juta per bulan. Kenaikan pendapatan mitra Amartha ini berhasil menurunkan angka kemiskinan sebanyak 22%, lebih cepat dari rata-rata penurunan tingkat kemiskinan nasional.
"Setelah mendapatkan izin usaha dari OJK, Amartha akan terus berusaha lebih keras lagi untuk mewujudkan Indonesia yang semakin sejahtera dan merata," tandasnya. (Nabil Alfaruq)
(fjo)