Kemenperin Bidik Investasi Industri Elektronika Rp2,3 Triliun

Kamis, 16 Mei 2019 - 14:23 WIB
Kemenperin Bidik Investasi Industri Elektronika Rp2,3 Triliun
Kemenperin Bidik Investasi Industri Elektronika Rp2,3 Triliun
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya meningkatkan investasi di sektor industri elektronika dan telematika. Selain untuk memperdalam struktur manufaktur di dalam negeri, hal itu diharapkan juga dapat menjadi substitusi produk impor.

"Kami fokus mendorong industri elektronika dan telematika di dalam negeri agar tidak hanya terkonsentrasi pada perakitan, tetapi juga terlibat dalam rantai nilai yang bernilai tambah tinggi," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Janu menyebutkan, pada tahun 2019, sejumlah produsen semikonduktor dan komponen elektronik di Indonesia akan menanamkan modalnya untuk ekspansi. Mereka itu antara lain PT Infineon Technologies Batam yang menggelontorkan dana hingga Rp884 miliar dengan target penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.000 orang.

Selanjutnya, PT Rubycon Indonesia yang bakal berinvestasi sebesar Rp89 miliar dengan membuka lapangan kerja mencapai 250 orang serta PT Excelitas Technologies Batam yang akan menamankan modalnya Rp29 miliar dengan menyerap tenaga kerja sekitar 140 orang.

"Tahun ini diproyeksi ada beberapa investasi baru yang akan masuk, yang secara total nilainya mencapai Rp1,3 triliun dengan target penyerapan tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 1.260 orang. Ini menandakan bahwa iklim investasi di Indonesia masih kondusif," paparnya.

Janu mengatakan, investor tersebut di antaranya dari industri semikonduktor dan komponen elektronik, industri peralatan listrik rumah tangga, industri komputer, barang elektronik, dan optik, serta industri peralatan teknik.

Para investor itu di antaranya adalah PT Sammyung Precision Batam, PT Simatelex Manufactory Batam, PT Pegatron Technology Indonesia, dan PT Siix Electronics Indonesia.

"Kami optimistis, Indonesia akan mampu membangun kemampuan industri elektronika lokal yang berdaya saing global untuk manufaktur komponen lanjutan," ujarnya.

Dalam upaya memacu pengembangan industri elektronika, selain membuat regulasi untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah juga telah memberikan insentif guna menarik investasi dan mendorong ekspor. Insentif perpajakan yang telah ditawarkan kepada investor, antara lain tax holiday dan tax allowance.

Tax holiday diberikan kepada investor yang akan mengembangkan industri semikonduktor wafer, industri backlight untuk liquid crystal display (LCD), electrical driver dan liquid crystal display (LCD). Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Pelaku industri juga bisa memanfaatkan tax allowance, apabila mereka berminat mengembangkan industri komputer, barang elektronik dan optik, industri peralatan listrik dan industri mesin dan perlengkapan YTDL.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2019.

Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk sektor elektronika, peralatan telekomunikasi, kabel serat optik, smart card dan telepon seluler. Menurutnya, BMDTP dapat meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar dalam negeri dan meningkatkan utilisasi.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5295 seconds (0.1#10.140)