Ditjen Hubud Sebut Tarif Tiket Pesawat di Bandara Soetta Masih Sesuai Aturan

Senin, 20 Mei 2019 - 15:15 WIB
Ditjen Hubud Sebut Tarif...
Ditjen Hubud Sebut Tarif Tiket Pesawat di Bandara Soetta Masih Sesuai Aturan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Angkutan Udara, melakukan pemantauan tarif tiket terkait pemberlakuan aturan baru Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan operator penerbangan mematuhi aturan Keputusan Menteri (KM) 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana Banguningsih Pramesti, menyampaikan tarif jarak yang diterapkan operator penerbangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif.

"Pantauan hari kedua terkait tarif di Bandar Udara Soekarno Hatta, tidak terdapat pelanggaran saat kami lakukan pengecekan. Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi apabila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA," tegas Polana di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air 11 rute, Sriwijaya 10 rute, Citilink sebanyak 10 rute, Lion Air 18 rute, Indonesia AirAsia 3 rute, dan Trigana Air 1 rute.

Pada rute yang dipantau, BUAU telah menyesuaikan tarifnya sesuai KM 106 tahun 2019 untuk penjualan tanggal 18 Mei 2019, diantaranya, Garuda Indonesia yang merupakan kelompok pelayanan full service menerapkan 100% dari Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan dalam peraturan.

Untuk rute, diantaranya Jakarta-Banda Aceh, TBA maksimal adalah Rp 2.228.000 dengan penerapan tarif 100 % dari TBA yaitu Rp2.228.000. Jakarta-Padang, TBA maksimal Rp1.476.000 dengan penerapan tarif 100% dari TBA yaitu 1.476.000.

Untuk Batik Air yang merupakan kelompok pelayanan full service, penerapan TBA adalah beragam dari 100% hingga 87,81% dari TBA yang ditentukan dalam peraturan. Untuk rute diantaranya, Jakarta-Padang, TBA maksimal adalah Rp1.476.000 dengan penerapan 100% dari TBA yaitu Rp1.476.000.

Untuk rute Jakarta-Denpasar, TBA maksimal TBA Rp1.431.000 dengan penerapan tarif 91,13% dari TBA yaitu Rp1.304.000.

Untuk Sriwijaya Air yang merupakan kelompok pelayanan medium service, penerapan TBA dimulai dari 99,92% hingga 100%. Untuk rute Jakarta-Palembang, TBA maksimal adalah Rp759.600 dengan penerapan 99,92% dari TBA yaitu Rp759.000. Jakarta-Makassar TBA, maksimal Rp1.647.000 dengan penerapan tarif 100% dari TBA yaitu 1.647.000.

Sedangkan Lion Air yang merupakan pelayanan standar minimum (no frills service) penerapan TBA adalah 70,44% sampai 99,94% dari TBA yang ditentukan. Untuk rute Jakarta-Malang, TBA maksimal Rp1.015.000 dengan penerapan tarif 70,44% dari TBA yaitu 715.000. Untuk Jakarta-Kendari, TBA maksimal Rp1.815.000 dengan penerapan tarif 99,94% dari TBA yaitu Rp1.814.000.

Penerapan tarif yang dilakukan oleh maskapai adalah tarif dasar yang berlaku sesuai peraturan yaitu tarif jarak yang belum ditambahkan komponen pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau surcharge.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kapasitas Penumpang...
Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Diizinkan 100% Secara Berkala
Kinerja BBKFP Tembus...
Kinerja BBKFP Tembus Target, 2020 Perluas Pasar dan Launching Wisata Terbang
Orang-orang Jadi Takut...
Orang-orang Jadi Takut Terbang Lagi Seiring Kasus Covid-19 Meningkat
Registrasi Penggunaan...
Registrasi Penggunaan Drone Makin Mudah, Kini Bisa Online
Total Ada 6 Maspakai...
Total Ada 6 Maspakai Gagal Mendarat di Pontianak
Main Layang-layang di...
Main Layang-layang di Kawasan Bandara Bisa Kena Denda Rp1 Miliar, Masih Berani?
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
2 jam yang lalu
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
4 jam yang lalu
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
5 jam yang lalu
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
7 jam yang lalu
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
7 jam yang lalu
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
8 jam yang lalu
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved