Ditjen Hubud Sebut Tarif Tiket Pesawat di Bandara Soetta Masih Sesuai Aturan
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Angkutan Udara, melakukan pemantauan tarif tiket terkait pemberlakuan aturan baru Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan operator penerbangan mematuhi aturan Keputusan Menteri (KM) 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana Banguningsih Pramesti, menyampaikan tarif jarak yang diterapkan operator penerbangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif.
"Pantauan hari kedua terkait tarif di Bandar Udara Soekarno Hatta, tidak terdapat pelanggaran saat kami lakukan pengecekan. Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi apabila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA," tegas Polana di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air 11 rute, Sriwijaya 10 rute, Citilink sebanyak 10 rute, Lion Air 18 rute, Indonesia AirAsia 3 rute, dan Trigana Air 1 rute.
Pada rute yang dipantau, BUAU telah menyesuaikan tarifnya sesuai KM 106 tahun 2019 untuk penjualan tanggal 18 Mei 2019, diantaranya, Garuda Indonesia yang merupakan kelompok pelayanan full service menerapkan 100% dari Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan dalam peraturan.
Untuk rute, diantaranya Jakarta-Banda Aceh, TBA maksimal adalah Rp 2.228.000 dengan penerapan tarif 100 % dari TBA yaitu Rp2.228.000. Jakarta-Padang, TBA maksimal Rp1.476.000 dengan penerapan tarif 100% dari TBA yaitu 1.476.000.
Untuk Batik Air yang merupakan kelompok pelayanan full service, penerapan TBA adalah beragam dari 100% hingga 87,81% dari TBA yang ditentukan dalam peraturan. Untuk rute diantaranya, Jakarta-Padang, TBA maksimal adalah Rp1.476.000 dengan penerapan 100% dari TBA yaitu Rp1.476.000.
Untuk rute Jakarta-Denpasar, TBA maksimal TBA Rp1.431.000 dengan penerapan tarif 91,13% dari TBA yaitu Rp1.304.000.
Untuk Sriwijaya Air yang merupakan kelompok pelayanan medium service, penerapan TBA dimulai dari 99,92% hingga 100%. Untuk rute Jakarta-Palembang, TBA maksimal adalah Rp759.600 dengan penerapan 99,92% dari TBA yaitu Rp759.000. Jakarta-Makassar TBA, maksimal Rp1.647.000 dengan penerapan tarif 100% dari TBA yaitu 1.647.000.
Sedangkan Lion Air yang merupakan pelayanan standar minimum (no frills service) penerapan TBA adalah 70,44% sampai 99,94% dari TBA yang ditentukan. Untuk rute Jakarta-Malang, TBA maksimal Rp1.015.000 dengan penerapan tarif 70,44% dari TBA yaitu 715.000. Untuk Jakarta-Kendari, TBA maksimal Rp1.815.000 dengan penerapan tarif 99,94% dari TBA yaitu Rp1.814.000.
Penerapan tarif yang dilakukan oleh maskapai adalah tarif dasar yang berlaku sesuai peraturan yaitu tarif jarak yang belum ditambahkan komponen pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau surcharge.
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan operator penerbangan mematuhi aturan Keputusan Menteri (KM) 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana Banguningsih Pramesti, menyampaikan tarif jarak yang diterapkan operator penerbangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif.
"Pantauan hari kedua terkait tarif di Bandar Udara Soekarno Hatta, tidak terdapat pelanggaran saat kami lakukan pengecekan. Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi apabila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA," tegas Polana di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air 11 rute, Sriwijaya 10 rute, Citilink sebanyak 10 rute, Lion Air 18 rute, Indonesia AirAsia 3 rute, dan Trigana Air 1 rute.
Pada rute yang dipantau, BUAU telah menyesuaikan tarifnya sesuai KM 106 tahun 2019 untuk penjualan tanggal 18 Mei 2019, diantaranya, Garuda Indonesia yang merupakan kelompok pelayanan full service menerapkan 100% dari Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan dalam peraturan.
Untuk rute, diantaranya Jakarta-Banda Aceh, TBA maksimal adalah Rp 2.228.000 dengan penerapan tarif 100 % dari TBA yaitu Rp2.228.000. Jakarta-Padang, TBA maksimal Rp1.476.000 dengan penerapan tarif 100% dari TBA yaitu 1.476.000.
Untuk Batik Air yang merupakan kelompok pelayanan full service, penerapan TBA adalah beragam dari 100% hingga 87,81% dari TBA yang ditentukan dalam peraturan. Untuk rute diantaranya, Jakarta-Padang, TBA maksimal adalah Rp1.476.000 dengan penerapan 100% dari TBA yaitu Rp1.476.000.
Untuk rute Jakarta-Denpasar, TBA maksimal TBA Rp1.431.000 dengan penerapan tarif 91,13% dari TBA yaitu Rp1.304.000.
Untuk Sriwijaya Air yang merupakan kelompok pelayanan medium service, penerapan TBA dimulai dari 99,92% hingga 100%. Untuk rute Jakarta-Palembang, TBA maksimal adalah Rp759.600 dengan penerapan 99,92% dari TBA yaitu Rp759.000. Jakarta-Makassar TBA, maksimal Rp1.647.000 dengan penerapan tarif 100% dari TBA yaitu 1.647.000.
Sedangkan Lion Air yang merupakan pelayanan standar minimum (no frills service) penerapan TBA adalah 70,44% sampai 99,94% dari TBA yang ditentukan. Untuk rute Jakarta-Malang, TBA maksimal Rp1.015.000 dengan penerapan tarif 70,44% dari TBA yaitu 715.000. Untuk Jakarta-Kendari, TBA maksimal Rp1.815.000 dengan penerapan tarif 99,94% dari TBA yaitu Rp1.814.000.
Penerapan tarif yang dilakukan oleh maskapai adalah tarif dasar yang berlaku sesuai peraturan yaitu tarif jarak yang belum ditambahkan komponen pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau surcharge.
(ven)