Jurus BI Wujudkan 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025

Senin, 27 Mei 2019 - 12:24 WIB
Jurus BI Wujudkan 5...
Jurus BI Wujudkan 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menyusun 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 untuk memastikan arus digitalisasi berkembang dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif. Visi ini merupakan respon atas perkembangan digitalisasi yang merubah lanskap risiko secara signifikan.

"Jadi visi ini seiring meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran," ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Pery Warjiyo di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Dia membeberkan visi pertama yakni mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang. "Kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan," katanya.

Lalu visi kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.

Sedangkan, visi ketiga, menjamin interlink antara Fin-tech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti Application Programming Interface-API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.

Inisiatif selanjutnya melakukan pengembangan retail payment, ketiga pengembangan wholesale payment dan financial market infrastructure, keempat dengan data, dan kelima pengaturan, pengawasan, perizinan, serta pelaporan.

Serta keempat menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan.

Dan yang terakhir adalah, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.
(akr)
Berita Terkait
Lebih Mudah, Jenius...
Lebih Mudah, Jenius Dukung Pembayaran QR
Makin Banyak, 21 Bank...
Makin Banyak, 21 Bank Gabung BI-FAST di Gelombang Kedua
BI Rilis Aturan BI-FAST:...
BI Rilis Aturan BI-FAST: Bisa Transaksi Rp250 Juta dengan Tarif Rp2.500
Ada Fitur Proxy Address...
Ada Fitur Proxy Address di BI Fast Punya, Ini Penjelasannya
Nasabah MotionPay Segera...
Nasabah MotionPay Segera Menikmati Fitur Pembayaran QR Cross-Border Lintas Negara Didukung Jaringan Link dari Jalin
Fakta-Fakta Menarik...
Fakta-Fakta Menarik QR Code yang Memiliki Banyak Kegunaan
Berita Terkini
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
3 jam yang lalu
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
5 jam yang lalu
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
5 jam yang lalu
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
6 jam yang lalu
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
6 jam yang lalu
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
7 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved