Jurus BI Wujudkan 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025

Senin, 27 Mei 2019 - 12:24 WIB
Jurus BI Wujudkan 5...
Jurus BI Wujudkan 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menyusun 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 untuk memastikan arus digitalisasi berkembang dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif. Visi ini merupakan respon atas perkembangan digitalisasi yang merubah lanskap risiko secara signifikan.

"Jadi visi ini seiring meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran," ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Pery Warjiyo di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Dia membeberkan visi pertama yakni mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang. "Kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan," katanya.

Lalu visi kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.

Sedangkan, visi ketiga, menjamin interlink antara Fin-tech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti Application Programming Interface-API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.

Inisiatif selanjutnya melakukan pengembangan retail payment, ketiga pengembangan wholesale payment dan financial market infrastructure, keempat dengan data, dan kelima pengaturan, pengawasan, perizinan, serta pelaporan.

Serta keempat menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan.

Dan yang terakhir adalah, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lebih Mudah, Jenius...
Lebih Mudah, Jenius Dukung Pembayaran QR
Makin Banyak, 21 Bank...
Makin Banyak, 21 Bank Gabung BI-FAST di Gelombang Kedua
BI Rilis Aturan BI-FAST:...
BI Rilis Aturan BI-FAST: Bisa Transaksi Rp250 Juta dengan Tarif Rp2.500
Ada Fitur Proxy Address...
Ada Fitur Proxy Address di BI Fast Punya, Ini Penjelasannya
Nasabah MotionPay Segera...
Nasabah MotionPay Segera Menikmati Fitur Pembayaran QR Cross-Border Lintas Negara Didukung Jaringan Link dari Jalin
Cegah Barang Palsu dan...
Cegah Barang Palsu dan Narkoba, BPKN Dorong Integrasi Bank Data Produk Berbasis QR
Berita Terkini
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
20 menit yang lalu
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
2 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
4 jam yang lalu
4 Temuan Penting di...
4 Temuan Penting di Tengah Kejatuhan IHSG Hampir 30% dan Rupiah Mendekati Rp18.000/USD
5 jam yang lalu
Danantara Janji Ajak...
Danantara Janji Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI
6 jam yang lalu
Rupiah Sentuh Rp17.883...
Rupiah Sentuh Rp17.883 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Belum Hambat Aktivitas Ekonomi
7 jam yang lalu
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved