Jurus BI Wujudkan 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025

Senin, 27 Mei 2019 - 12:24 WIB
Jurus BI Wujudkan 5...
Jurus BI Wujudkan 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menyusun 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 untuk memastikan arus digitalisasi berkembang dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif. Visi ini merupakan respon atas perkembangan digitalisasi yang merubah lanskap risiko secara signifikan.

"Jadi visi ini seiring meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran," ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Pery Warjiyo di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Dia membeberkan visi pertama yakni mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang. "Kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan," katanya.

Lalu visi kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.

Sedangkan, visi ketiga, menjamin interlink antara Fin-tech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti Application Programming Interface-API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.

Inisiatif selanjutnya melakukan pengembangan retail payment, ketiga pengembangan wholesale payment dan financial market infrastructure, keempat dengan data, dan kelima pengaturan, pengawasan, perizinan, serta pelaporan.

Serta keempat menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan.

Dan yang terakhir adalah, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lebih Mudah, Jenius...
Lebih Mudah, Jenius Dukung Pembayaran QR
Makin Banyak, 21 Bank...
Makin Banyak, 21 Bank Gabung BI-FAST di Gelombang Kedua
BI Rilis Aturan BI-FAST:...
BI Rilis Aturan BI-FAST: Bisa Transaksi Rp250 Juta dengan Tarif Rp2.500
Ada Fitur Proxy Address...
Ada Fitur Proxy Address di BI Fast Punya, Ini Penjelasannya
Nasabah MotionPay Segera...
Nasabah MotionPay Segera Menikmati Fitur Pembayaran QR Cross-Border Lintas Negara Didukung Jaringan Link dari Jalin
Fakta-Fakta Menarik...
Fakta-Fakta Menarik QR Code yang Memiliki Banyak Kegunaan
Berita Terkini
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
13 menit yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
29 menit yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
58 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
2 jam yang lalu
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved