Sri Mulyani Keluarkan Aturan Rumah Bebas Pajak

Selasa, 28 Mei 2019 - 15:28 WIB
Sri Mulyani Keluarkan...
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Rumah Bebas Pajak
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini seiring pertimbangan perlunya memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan serta usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Atas pertimbangan tersebut, pada 20 Mei 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambanhan Nilai (PPN).

Menurut PMK ini, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang memenuhi ketentuan, seperti luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ditambah serta merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki serta luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi). Serta perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

“Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh,” bunyi Pasal 4 PMK ini seperti dikutip dari laman resmi Setkab di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Sedangkan asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/ atau Pemerintah Daerah, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.

Perumahan lainnya , menurut PMK ini, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi , rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan seperti bntuk bangunan tidak bertingkat, sesuai ketentuan.

Sedangkan utuk bangunan bertingkat, sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/ atau lembaga swadaya masyarakat.

“Atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK ini.

Ditegaskan dalam PMK ini, dalam hal pengembang atau pengusahaa lainnya yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara dalam hal pembeli rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagainana dimaksud, Pajak Pertambahan Nilai yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli penerima fasilitas paling lama 1 (satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 81/PMK.010/2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 22 Mei 2019.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tawarkan Rumah Modern...
Tawarkan Rumah Modern ala Jepang, Go Home Residence Mulai Buka NUP
Kian Diminati, MAS Group...
Kian Diminati, MAS Group Luncurkan Rumah Berkonsep Korean Dreams
REI Dukung Pemerintah...
REI Dukung Pemerintah Gunakan Instrumen Perumahan Atasi Kemiskinan
Waterfront Estates,...
Waterfront Estates, Wujudkan Hunian Modern di Cikarang
Triniti Land Topping...
Triniti Land Topping Off secara Bertahap Proyek Marc’s Boulevard Seluas 23 hektar
Sambut Insentif Pajak,...
Sambut Insentif Pajak, Klaster New Shinano Precast Dikebut
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
47 menit yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
2 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
6 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved