Kemenhub Akan Denda Rp1 Miliar untuk Pelaku Balon Udara Liar

Minggu, 09 Juni 2019 - 00:09 WIB
Kemenhub Akan Denda...
Kemenhub Akan Denda Rp1 Miliar untuk Pelaku Balon Udara Liar
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhuhungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan siap menindak tegas pelaku balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan. Hal ini sesuai Pasal 421 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan setiap orang yang melakukan kegiatan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati tahun ini, bila ada pelaku balon liar yang tertangkap akan diproses pidana," terang Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana Banguningsih Pramesti di Jakarta, Sabtu (8/6/2019).

Tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi melalui PM 40 tahun 2018 sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

Dalam PM 40 tahun 2018, pemerintah mengakomodir penggunaan balon udara sebagai budaya masyarakat dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut diantaranya ukuran balon maksimal diameter 4 m dan tinggi 7 meter, tidak diterbangkan bebas namun harus ditambatkan dengan tali, dan juga izin kepada kepolisian, otoritas bandara dan pemerintah daerah.

"Sebab solusi sudah ada melalui PM 40, bahwa balon udara boleh dengan sejumlah ketentuan. Jadi pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya tapi menyeleraskan budaya agar tidak membahayakan keselamatan orang lain. Nah kalau solusinya sudah diberikan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon secara bebas, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," jelas Polana.

Polana menyampaikan, pihaknya akan menurunkan PPNS Ditjen Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum. "Operasi di lapangan sudah dilakukan TNI dan Polri. Nanti Kepolisian akan memproses hingga BAP, lalu PPNS akan menindaklanjutinya," tegas Polana.

Dengan alasan keselamatan penerbangan, Polana menyetujui langkah AirNav Indonesia selaku pengelola navigasi penerbangan nasional untuk mengalihkan sementara penerbangan rute Jakarta-Surabaya (CGK-SUB) lebih ke arah utara Laut Jawa.

"Kami menyetujui pengalihan penerbangan rute Jakarta - Surabaya dengan melewati airways W-18-ABILO-RUPKA-SBY atau apabila diperlukan W-18-ABILO-RUPKA-KOLOT-SBY. Di lintasan tersebut dilaporkan aman dari adanya balon udara yang berukuran besar sehingga keselamatan penerbangan lebih terjamin dibanding melewati lintasan di sisi utara Jawa," ujar Polana.

Polana memaparkan, pengalihan lintasan rute tersebut sudah melalui kajian yang matang dan koordinasi yang baik antara Kantor Airnav Cabang JATSC, MATSC, dan Surabaya. Namun demikian, Polana juga memaklumi jika lintasan tersebut agak lebih panjang sehingga membuat perjalanan sedikit lebih lama.

"Kami mohon maaf kepada penumpang dan maskapai karena waktu perjalanan sedikit lebih lama. Namun ini harus kami lakukan demi keselamatan penerbangan. Dalam dunia penerbangan, keselamatan adalah hal yang utama yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak baik regulator, operator dan masyarakat," ujarnya lagi.

Polana memastikan bahwa pengubahan lintasan rute tersebut bersifat sementara sampai lintasan penerbangan yang biasa digunakan kembali dinyatakan bebas dari bahaya balon udara berukuran besar. "Semoga saja dalam waktu tidak terlalu lama semua bisa kembali normal seperti biasa," lanjut Polana lagi.

Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto, menyatakan pihaknya mengalihkan rute penerbangan karena banyaknya laporan pilot bertemu balon udara di ketinggian terbang pesawat.

"Memang, laporan pilot dari hari pertama lebaran sampai saat ini terus menurun. Namun dengan alasan keselamatan, kami mengalihkan rute. Memang bagi maskapai dan penumpang ini merugikan karena jarak tempuh lebih jauh dan bahan bakar tentu lebih boros," jelas Novie.

Karenanya, AirNav mendukung langkah tegas pemerintah untuk menindak tegas pelaku balon udara liar. "Kami akan dukung langkah pemerintah ini, sebab kita juga sudah buat festival dan sosialisasi yang masif. Jadi kalau masih ada yang melanggar, ya memang sebaiknya diproses hukum. Bila diperlukan kami akan berikan data-data yang kami miliki," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan dan AirNav Indonesia telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat di Wonosobo, Ponorogo, Pekalongan, Batang hingga Trenggalek. Sosialisasi dilakukan ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga anak-anak sekolah.

Selain itu, koordinasi dengan Pemkab, Polres dan Kodim juga dilakukan untuk penegakan hukum. Pada 12 Juni 2019 ini juga akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Orang-orang Jadi Takut...
Orang-orang Jadi Takut Terbang Lagi Seiring Kasus Covid-19 Meningkat
Kinerja BBKFP Tembus...
Kinerja BBKFP Tembus Target, 2020 Perluas Pasar dan Launching Wisata Terbang
Kapasitas Penumpang...
Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Diizinkan 100% Secara Berkala
Registrasi Penggunaan...
Registrasi Penggunaan Drone Makin Mudah, Kini Bisa Online
Penumpang Domestik Anjlok...
Penumpang Domestik Anjlok 90%, Kembalikan Kepercayaan Terbang Lagi Jadi Concern
Bandara Halim Bakal...
Bandara Halim Bakal Dipugar, Operasional Penerbangan Akan Dialihkan ke Bandara Ini
Berita Terkini
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
15 menit yang lalu
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
45 menit yang lalu
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
56 menit yang lalu
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
2 jam yang lalu
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
2 jam yang lalu
Infografis
Prabowo: Yang Tidak...
Prabowo: Yang Tidak Mau Bekerja untuk Rakyat, Saya akan Singkirkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved