Pengusaha Minta Presiden Jokowi Hapus Tarif PPH Bagi UMKM

Selasa, 18 Juni 2019 - 19:57 WIB
Pengusaha Minta Presiden Jokowi Hapus Tarif PPH Bagi UMKM
Pengusaha Minta Presiden Jokowi Hapus Tarif PPH Bagi UMKM
A A A
JAKARTA - Para pengusaha UMKM memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membebaskan tarif pajak penghasilan (PPh) 0% kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Ketua Umun Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan mengatakan, pajak yang saat ini sudah diturunkan masih memberatkan pengusaha UMKM

"Pajak yang sudah diturunkan 1% menjadi 0,5% tapi dari sisi omzet itu terasa masih terlalu berat bagi kami. Maka kami minta sama dengan negara China yang pada 2020 itu usaha mikro dan kecil itu minta 0%,” ujar M. Ikhsan Ingartubun, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) seperti dilansir Setkab, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Selain itu, para pengusaha UMKM juga menyinggung pidato Presiden Jokowi pada penyampaikan APBN lalu, yaitu konsisten dalam menjalankan keuangan syariah untuk ekonomi kerakyatan. Mereka menilai yang paling cocok bagi UMKM adalah keuangan syariah.

“Nah inilah yang kami minta upaya konsisten bahwa kita ada Bank Mualamat yang paling pertama menerapkan sistem syariah. Ini paling cocok untuk UMKM, juga termasuk hal-hal seperti BI checking, juga kalau boleh di UMKM jangan ada BI checking. Lalu dengan fintech yang terasa bahwa bunganya terlalu besar,” ujar Ikhsan.

Pengusaha UMKM, lanjut Ketua AKUMINDO itu, sepakat bahwa suka tidak suka atau mau tidak mau Indonesia harus masuk ke dalam 4G, yang mana produk-produk daripada UMKM harus diketahui oleh seluruh dunia dengan meningkatkan platform 4G kepada seluruh dunia. Mulai daripada lokal terus naik kepada internasional.

“Itu yang kami usulkan dan itu menjadi backbone (tulang punggung) seluruh dunia, dan Indonesia harus berani keluar seperti China untuk mempromosikan produk-produknya dari produk kearifan lokalnya,” kata Ikhsan.

Terkait usulan pengusaha UMKM itu, menurut Ikhsan, Presiden Jokowi mencatat beberapa hal yang penting termasuk dalam hal sertifikasi halal, hak paten yang saat ini masih dirasa terlalu sangat mahal dan berbelit-belit.

“Beberapa poin itu dicatat dengan baik dan harus dirumuskan para menteri supaya kalau perlu seperti sertifikasi-sertifikasi ini jika perlu digratiskan supaya memudahkan cost dari usaha mikro kecil dan menengah,” paparnya.

Ketua AKUMINDO itu juga menyampaikan, bahwa sejumlah pengusaha menyampaikan usulan tentang perlunya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM direvisi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6917 seconds (0.1#10.140)