PUPR Tetapkan Batas Harga Jual Tertinggi Rumah Tapak Bersubsidi

Jum'at, 21 Juni 2019 - 23:01 WIB
PUPR Tetapkan Batas...
PUPR Tetapkan Batas Harga Jual Tertinggi Rumah Tapak Bersubsidi
A A A
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada Selasa (18/6/2019) telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Kepmen tersebut berisi empat butir keputusan, diantaranya menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi (maksimal) yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 dan 2020 yang dikelompokkan berdasarkan wilayah.

Dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2019 sebesar Rp140 juta dan tahun 2020 sebesar Rp150,5 juta.

Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2019 sebesar Rp153 juta dan tahun 2020 sebesar Rp164,5 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp146 juta untuk tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp156,5 juta.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2019 sebesar Rp158 juta dan tahun 2020 sebesar Rp168 juta. Wilayah Papua dan Papua Barat untuk tahun 2019 sebesar Rp212 juta dan tahun 2020 sebesar Rp219 juta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, pembagian wilayah untuk menjaga agar daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal sesuai dengan wilayahnya tetap terjangkau.

“Ada beberapa faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, diantaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja, sehingga dibagi menjadi beberapa wilayah,” ujar Eko di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Kepmen PUPR ini juga merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keputusan tersebut juga untuk mendukung Program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo di Ungaran, Semarang pada 29 April 2015.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Backlog Masih 12,7 Juta,...
Backlog Masih 12,7 Juta, Kementerian PUPR Ungkap Penyebabnya
Rumah Subsidi Bakal...
Rumah Subsidi Bakal Lebih Mahal, Ini Penyebabnya
Anggaran Rumah Subsidi...
Anggaran Rumah Subsidi Terbatas, Pemerintah Minta Dukungan Swasta
Kementerian PUPR Optimistis...
Kementerian PUPR Optimistis Capai Target 900 Ribu Unit Rumah
38 Bank Salurkan KPR...
38 Bank Salurkan KPR Rumah Subsidi FLPP di 2022, Ini Daftar Lengkapnya
Sepanjang Semester I...
Sepanjang Semester I 2022, Kementerian PUPR Sudah Salurkan 109.370 Unit Rumah
Berita Terkini
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
12 menit yang lalu
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
18 menit yang lalu
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
31 menit yang lalu
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
37 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
49 menit yang lalu
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
55 menit yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved