Kriteria Potongan Pajak Bagi Sektor Industri

Selasa, 25 Juni 2019 - 16:03 WIB
Kriteria Potongan Pajak...
Kriteria Potongan Pajak Bagi Sektor Industri
A A A
JAKARTA - Terobosan kebijakan terus dilakukan sebagai upaya untuk menggairahkan iklim usaha di dalam negeri, sehingga pada akhirnya turut memacu pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah strategis dalam waktu dekat akan direalisasikan, yakni melalui pemberian insentif fiskal berupa diskon pajak kepada sektor industri manufaktur.

“Terobosan tersebut sudah dipaparkan Bapak Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu. Khususnya fasilitas untuk menunjang ekspor dan investasi. Selain itu juga penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui vokasi dan mengaktifkan kegiatan litbang dalam memacu inovasi,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Jakarta

Menurutnya, draf peraturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari semua menteri sehingga diharapkan dalam satu bulan ke depan, yakni Juli 2019, bisa terbit dan segera diimplementasikan. “Peraturan Pemerintah itu telah diparaf oleh seluruh kementerian yang terkait,” terangnya.

Menperin menjelaskan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah sektor industri yang berpotensi mendorong laju investasi dan ekspor. Misalnya, industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, dan kimia.

Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, sektor-sektor tersebut mendapat prioritas pengembangan yang siap menjadi pionir dalam memasuki era industri 4.0. “Jadi, nanti industri padat karya yang berorientasi ekspor, juga dapat potongan Pajak Penghasilan (PPh)," tuturnya.

Selain itu, potongan pajak akan berlaku bagi perusahaan yang melakukan substitusi impor. “Substitusi impor dimungkinkan diberikan semacam mini tax holiday dan juga terkait dengan bea masuknya," imbuhnya.

Airlangga menyebutkan, dengan adanya kebijakan keringanan pajak bagi pelaku industri, diharapkan mampu menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Hal ini diyakini dapat menciptakan efek berantai, termasuk dalam membuka lapangan pekerjaan dan menambah penerimaan negara.

“Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur, serta juga untuk mendongkrak daya saingnya di kancah global,” tandasnya. Misalnya penerapan insentif super deductible tax untuk dua skema.

Pertama, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasi) bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan praktik tersebut untuk mendorong peningkatan kualitas SDM.

Dan, kedua, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu bagi WP badan dalam negeri yang melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan di Indonesia.

Pemberian fasilitas tersebut diberikan dengan catatan, aktivitas yang dilakukan oleh korporasi harus menghasilkan invensi, inovasi, teknologi baru, atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan daya saing nasional. “Penerapan regulasi ini sejalan dengan inisiatif menuju Indonesia 4.0 serta mendorong industri manufaktur dalam negeri melalui peningkatan kualitas SDM dan riset,” ujarnya.

Kemenperin mencatat, industri manufaktur merupakan salah satu sektor yang menyumbang cukup signfikan bagi total investasi di Indonesia. Pada triwulan I tahun 2019, penanaman modal dari sektor industri manufaktur memberikan kontribusi mencapai Rp44,06 triliun.

Adapun empat sektor manufaktur yang menyetor nilai investasi terbesar pada triwulan I/2019, yakni industri makanan sebesar Rp12,77 triliun, disusul industri logam dasar Rp11,46 triliun, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia Rp3,58 triliun, serta industri barang galian bukan logam Rp2,59 triliun.

Sementara itu, pada periode Januari-April 2019, industri makanan mencatatkan nilai ekspornya sebesar USD8,25 miliar atau berkontribusi 20,95% terhadap total ekspor industri pengolahan. Selanjutnya, ekspor dari industri logam dasar mencapai USD5,09 miliar atau berkontribusi 12,65%.

Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia menorehkan nilai ekspornya sebesar USD4,12 miliar (10,46%), disusul industri kertas dan barang dari kertas USD2,75 miliar (6,98%), serta industri kertas dan barang dari kertas USD2,36 miliar (6%).

“Ada beberapa indikator yang menunjukkan bahwa ekonomi kita berjalan cukup baik. Ini terlihat dari PMI (Purchasing Managers Index) manufaktur Indonesia yang masih berada di atas angka 50 atau dinilai masih ekspansif. Jadi ada kenaikan yang cukup signifikan dari sisi produksi, terutama sektor manufaktur. Selain itu, kami melihat, para pelaku industri manufaktur masih tetap optimistis dan percaya diri untuk terus melakukan ekspansi atau menambah investasi,” papar Menperin.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0933 seconds (0.1#10.140)