Giliran BEI Beri Sanksi Denda Rp250 Juta ke Garuda Indonesia
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi denda Rp250 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas kesalahan laporan keuangan tahun buku 2018.
Tak hanya itu, BEI juga meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk melakukan paparan publik (public expose) insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim Garuda Indonesia per 31 Maret 2019.
"Mengenakan sanksi, sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran pada poin 1 di atas," ujar Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
BEI juga meminta Garuda Indonesia melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2019.
"Ini dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif.
OJK telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 dan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, memberikan sanksi administratif berupa denda.
Tak hanya itu, BEI juga meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk melakukan paparan publik (public expose) insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim Garuda Indonesia per 31 Maret 2019.
"Mengenakan sanksi, sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran pada poin 1 di atas," ujar Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
BEI juga meminta Garuda Indonesia melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2019.
"Ini dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif.
OJK telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 dan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, memberikan sanksi administratif berupa denda.
(fjo)