Giliran BEI Beri Sanksi Denda Rp250 Juta ke Garuda Indonesia

Jum'at, 28 Juni 2019 - 14:25 WIB
Giliran BEI Beri Sanksi...
Giliran BEI Beri Sanksi Denda Rp250 Juta ke Garuda Indonesia
A A A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi denda Rp250 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas kesalahan laporan keuangan tahun buku 2018.

Tak hanya itu, BEI juga meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk melakukan paparan publik (public expose) insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim Garuda Indonesia per 31 Maret 2019.

"Mengenakan sanksi, sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran pada poin 1 di atas," ujar Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

BEI juga meminta Garuda Indonesia melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2019.

"Ini dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif.

OJK telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 dan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, memberikan sanksi administratif berupa denda.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BEI Perpanjang Laporan...
BEI Perpanjang Laporan Keuangan Emiten
BEI Tutup Kode Domisili...
BEI Tutup Kode Domisili Investor, Intip Penjelasannya!
BEI Ingatkan 53 Perusahaan...
BEI Ingatkan 53 Perusahaan yang Mangkir Laporan Keuangan
Rekayasa Laporan Keuangan...
Rekayasa Laporan Keuangan Rugikan Investor
BEI Umumkan 25 Perusahaan...
BEI Umumkan 25 Perusahaan Tercatat Belum Sampaikan Laporan Keuangan Interim
Telat Buat Laporan Keuangan,...
Telat Buat Laporan Keuangan, 21 Perusahaan Didenda BEI Rp150 Juta
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
3 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
3 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
3 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
3 jam yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
4 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved